RIAUDETIL.COM, RENGAT – OF (16) yang berprofesi sebagai nelayan, warga Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) terpaksa harus berurusan dengan Polisi, gara-gara ulahnya ingin memperkosa seorang gadis dibawah umur.
Pada Kamis (21/11/2019) sekira pukul 17.00 WIB telah dilakukan panangkapan terhadap OF, warga Desa Kampung Melayu, Kecamatan Tambelan, kata Kapolres lnhu melalui Kapolsek Tambelan IPDA Missyamsu Alson, Jumat (22/11/2019) melalui selulernya.
Penangkapan ini berdasrkan Laporan Polisi Nomor : B/04/XI/2019/KEPRI/RES.BINTAN/SEK TAMBELAN Tanggal 11 Nov 2019 Tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/04/XI/2019/RESKRIM, tanggal 21 Nov 2019.
“Korbannya adalah Bunga (14) yang masih berstatus pelajar warga Kecamatan Tambelan,” ujarnya.
Dijelaskannya, pada Kamis (21/11/2019) pukul 14.00 WIB dilakukan pemerikaan terhadap saksi YP yang awalnya diduga melakukan tindak pidana tersebut, karena dari rekaman CCTV saksi bersama tersangka melewati jalan ke rumah korban.