Gelar Sidang Paripurna, DPRD Riau Bahas 4 Ranperda.

  • Bagikan

Pekanbaru, Riaudetil.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Senin (16/4/2018) gelar sidang paripurna Ranperda. Mereka membahas 4 Perda sekaligus.

Berikut 4 pembahasan paripurna yang ditaja (DPRD Prov. Riau).

Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Penyampaian Hasil Kerja Pansus terhadap Ranperda tentang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah serta Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.


Terlihat, agenda kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo, didampingi Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman. Dan dari Pemprov Riau langsung Dihadiri Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi. Bahkan, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Irjen Pol. Nandang beserta 43 orang anggota Dewan dari total 65 anggota DPRD Riau.

Selain itu, Kepala atau Perwakilan Dinas dan Badan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, akademisi dan Forum komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Provinsi Riau, juga ikut dalam acara paripurna itu.

 

Juru Bicara Pansus Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketenagalistrikan, Almainis, berharap agar rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya dalam bidang penggunaan, pemberdayaan, pengelolaan serta pengusahaan kelistrikan.

“Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan ini dapat disajikan, dan semoga bisa memberikan manfaat bagi segenap masyarakat Riau secara luas,” tutur Almainis.

Dilanjutkannya, laporan yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan daerah ini merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Secara rinci, Almainis menjelaskan adapun poin revisi hasil fasilitas yang diterima adalah pada poin-poin sebagai berikut, pertama redaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan.

 

Kedua penyempurnaan pada point mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3, 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian. Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional.

 

Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Keenam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional.

 

Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.

 

Politisi PDIP ini menerangkan, tenaga listrik mempunyai peranan penting bagi negara dalam menunjang pembangunan di segala bidang dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Mengingat arti penting tenaga listrik tersebut maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat yang penyelenggaraannya dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah.

 

Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan usaha penyediaan tenaga listrik. Pemerintah dan pemerintah daerah juga melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang dilakukan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Untuk lebih meningkatkan kemampuan penyediaan tenaga listrik, maka kepada badan usaha swasta dan koperasi diberi kesempatan untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.

“Peraturan daerah ini mengatur ketentuan mengenai usaha tenaga listrik, tang mencakup berbagai jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, ganti rugi atas penggunaan tanah secara langsung, perhitungan kompensasi penggunaan tanah secara tidak langsung untuk usaha penyediaan tenaga listrik, harga jual/ sewa jaringan, keselamatan ketenagalistrikan, dan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik,” jelas Almainis.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi menyampaikan pendapat akhir kepala daerah, mengatakan, ketengalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaataan tenaga listrik serta usaha menunjang tenaga listrik.

 

“Melalui ranperda ini diatur ketentuan penyedia tenaga listrik mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan,” sebut Ahmad Hijazi.

 

Disebutkan lagi, ranperda ini juga mengatur tujuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak operasi, peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan standar nasional Indonesia dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.

 

Lebih lanjut Sekdaprov  menyebut, dengan ditetapkan ranperda ketenagalistrikan menjadi payung hukum, diharapkan penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

“Maka peran pemda dan masyarakat dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu,” sebut Sekda.

 

Disamping bermanfaat, lanjut Sekda, ketenagalistrikan juga membahayakan sehingga dalam penyediaan dan pemanfaataannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

 

“Kami harapkan melalui perda ini dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik,” tutur Ahmad.

 

Kemudian, dengan adanya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan baik sektor perizinan dan nonperizinan. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan SDM dan kualitas aparatur dalam pembinaan dan penguasaan ketenagalistrikan.

 

“Kita harapkam pula dapat meningkatkan jumlah dan realisasi rasio elektrifikasi daerah,” tandas Sekda.  (Advetorial)

  • Bagikan