Bupati Bengkalis Presentasikan Rencana RTRW di Depan Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM,PELALAWAN  – Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni mempresentasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2041. Presentasi ini dilakukan sebelum penetapan peraturan daerah RTRW yakni persetujuan subtansi dari Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/12/21).

Untuk memperoleh persetujuan substansi tersebut Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam dan beberapa Anggota DPRD Bengkalis serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang dipimpin Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Ir. Abdul Kamarzuki, di ballroom Hotel Century Park, Jakarta.

Dalam Rakor tersebut, Kasmarni memaparkan beberapa garis besar pada rancangan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2041. Menjelaskan Isu Penataan Ruang Daerah yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Ada tiga permasalahan yang disampaikan Kasmarni, yakni Isu Kawasan Hutan, Isu Abrasi, dan Isu Pembangunan Jembatan. Ketiganya strategis dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu kawasan pertumbuhan ekonomi nasional yang bertumpu pada sektor pertanian, perikanan, pariwisata, industri, dan pertambangan migas yang berwawasan lingkungan.

Pertama soal kawasan hutan, dikatakan Kepala Daerah Bengkalis itu, pada rancangan Perda RTRW Kabupaten Bengkalis, nantinya akan dilakukan usulan/ditandai tempat-tempat yang termasuk didalam kawasan hutan, seperti fasilitas umum, fasilitas sosial, pemukiman, perkebunan masyarakat, dan perikanan masyarakat yang termasuk dalam kawasan hutan.

“Jadi nantinya, jika ada perubahan peruntukkan kawasan hutan, maka tempat-tempat yang sudah ditandai akan menjadi prioritas utama dalam pengusulan perubahan kawasan hutannya,” ujarnya.

Kemudian terkait Isu Abrasi. Hingga saat ini Wilayah Pesisir Kabupaten Bengkalis sangat rawan terhadap ancaman abrasi, dikarenakan letak yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka. Ada tiga tempat yang berpotensi terdampak abrasi, yakni Pulau Bengkalis, Pulau Rupat dan Kecamatan Bandar Laksamana. Hal ini menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada RTRW 2021-2041.

Lalu, yang terakhir tentang pembangunan jembatan. Hal ini juga menjadi suatu pembangunan infrastruktur yang menjadi dambaan bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Karena dalam urusan transportasi baik dari Sungai Pakning ke Bengkalis dan Dumai ke Rupat memiliki kendala pada penyeberangannya.

“Dengan adanya pembangunan jembatan pada kedua tempat tersebut, diharapkan bisa menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada segala bidang,” ucap Kasmarni.

Selain kedua tempat tersebut, Kasmarni juga menyinggung soal pembangunan jembatan yang menghubungkan Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya di Ketam Putih (Pulau Bengkalis) dan Tanjung Padang (Kabupaten Kepulauan Meranti) agar bisa termasuk dalam RTRW Kabupaten Bengkalis 2021-2041.

Selain ketiga hal tersebut, Bupati juga memaparkan beberapa kegiatan strategis nasional, seperti pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan antar kota (Rantau Prapat-Duri, Pekanbaru), pembangunan jalan tol yang menghubungkan dari Pekanbaru, Kandis, Dumai, Sigambal dan Rantau Prapat, serta pembangunan Ruang Terbuka Hijau.

“Jadi ketiga pembangunan strategis nasional tersebut, juga sesuai dengan rencana dari Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yang ingin mengoneksikan dan menyambungkan antar Pulau, Provinsi, antar Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Agar kedepannya, Indonesia bisa menjadi pondasi yang kuat dan bisa bersaing dengan negara lain. Doakan saja agar apa yang telah dilakukan selama ini bisa terwujud nantinya,” ujar Kasmarni.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis Ardiansyah menambahkan, setelah rapat lintas sektor ini maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui tim teknis akan melakukan pemutakhiran data dalam beberapa hari baru kemudian diverifikasi kembali bersama Kementerian ATR/BPN.

“Untuk selanjutnya ditandatangani oleh menteri dan ditetapkan peraturan daerah oleh DPRD Kabupaten Bengkalis,” ujarnya. (Rls)

  • Bagikan