Kejari Bengkalis Lakukan Restorative Justice Terhadap Dua Tersangka Sabu Anak Dibawah Umur

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan Restorative Justice terhadap dua tersangka shabu anak dibawah umur masing-masing berinisial MA bin A (17) dan K bin E (16). Kedua menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (30/7/22).

 

Rilis yang diterima Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Isnan Febrian, SH, menjelaskan, kedua tersangka (MA dan K) diantar oleh Jaksa Penuntut Bagas Pradikta Haryanto, SH, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, didampingi Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis Muharmansyah dan Fandi serta personel Sat Narkotika Polres Bengkalis.

 

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, SH, MH, melalui rilisnya menyebutkan, dari Kota Bengkalis keduanya diantar ke Kota Batam menggunakan Kapal Ferry Dumai Line dari Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis.

 

“Bahwa perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) dibawa ke Loka Rehabilitasi BNN Batam untuk melakukan Rehabilitasi sebagaimana merupakan permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan nomor surat B- 1822/L.4.13/Enz.2/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 kepada Kepala BNNP Riau dan rekomendasi Tim Assesment Terpadu BNNP Riau nomor : R/820/VII/KA/PB.06/2022/BNNP tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan,” terangnya.

 

Tambahnya lagi, hasil asesmen tim medis bahwa tersangka diduga telah melakukan penyalahguna narkotika jenis sabu, dan di rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di Loka Batam.

 

“Bahwa perkara anak MA Bin A (17 Tahun) dan K Bin E (16 Tahun) disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap berkas perkara anak MA Bin A dan K Bin E telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Nomor : B-1817/L.4.13 E.4.1/07/2022 Tanggal 22 Juli 2022,” ucapnya.

 

Bambang Heripurwanto kembali menjelaskan, kasus perkara anak MA Bin A (17) dan K Bin E (16), pada hari Jum’at tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB K Bin E berkumpul bersama dengan MA Bin A dan saksi MN di Pondok Kebun yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis untuk mencari kayu damar. Saat berkumpul itulah saksi MN mengeluarkan dari kantongnya 1 (satu) paket shabu-shabu lengkap dengan bong alat penghisap shabu-shabu.

 

“Selanjutnya anak K Bin E dan anak MA Bin A serta saksi MN mengkonsumsi shabu-shabu secara bersama-sama. beberapa menit setelah anak K Bin E dan anak MA Bin A serta saksi MN mengkonsumsi shabu tersebut, tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian dari Polres Bengkalis.

 

“Dalam penangkapan tersebut didapati alat bukti berupa 1 buah amplop coklat berisikan kristal putih seberat 1,31 gram dan 1 buah pipa kaca sisa pakai,” terang Bambang

 

Penyerahan Anak MA Bin A dan K Bin E Perkara Narkotika ke Loka Rehabilitasi BNN Batam tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Rilis)

  • Bagikan