Kuasa Hukum: Gapensus Yang Sah Kepengurusan Mus Mulyadi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, BENGKALIS – Mus Mulyadi Ketua Gabungan Pengusaha Suku Sakai (Gapensus) Kabupaten Bengkalis melalui kuasa hukumnya Herbert Hutagalung, SH, dan Alponso, SH, mengingatkan kubu Mashuri bahwa Gapensus yang sah adalah Gapensus yang diketuainya.

Hal ini ditegaskan Herbert melalui rilis yang diterima awak media, Senin (11/10/21).

Menurut Herbert, Gapensus kubu Mashuri diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasalnya, Gapensus versi Mashuri diduga terang-terangan melawan hukum, karena menggunakan nama dan logo serta simbol-simbol yang sama dengan Gapensus versi Mus Mulyadi dkk yang berdiri 2006.

“Gapensus versi Mashuri adalah Gapensus tiruan,” tegasnya.

Diungkapkan Alponso, Gapensus yang diketahui Mus Mulyadi telah memiliki akta notaris pada tanggal 23 Februari 2013 yang dibuat Notaris dan PPAT wilayah Kerja Bengkalis. Sampai saat ini Gapensus masih eksis dengan pengurus Mus Mulyadi sebagai ketua, Abdul Azis sebagai sekretaris dan Fharuli sebagai bendahara untuk periode 2021-2025.

Bahkan, kepengurusan Mus Mulyadi dkk telah disahkan 8 Batin Suku Sakai yang pembinanya Bupati Bengkalis saat ini.

Dijelaskan Alponso, permasalahan muncul, ketika seorang pengurus lama Gapensus yang bernama Mashuri melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Gapensus yang diketahui Mus Mulyadi. Gapensus Mashuri ini mengaku baru didirikan pada 2021 berdasarkan akta nomor 30 tanggal 17 Februari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Fitri Zakiyah, SH, M.Kn. Padahal sebelumnya Gapensus telah ada, yakni Gapensus dengan ketuanya Mus Mulyadi.

“Inilah pokok persoalan hukumnya kata Herbert Hutagalung menambahkan.

Terkait dengan somasi yang dilayangkan Mashuri, pihak Mus Mulyadi melalui kuasa hukumnya telah melakukan klarifikasi, sekaligus memberi peringatan balik kepada Mashuri terkait konsekuensi mendirikan organisasi dengan menggunakan nama dan lambang serta
simbol-simbol yang sama yaitu Genpenus.

“Apalagi mengaku sebagai Ketua Gapensus adalah sebuah tindakan melawan hukum yang melanggar Pasal 266 KUHP (memberikan keterang-keterangan palsu pada akta otentik) dan Pasal 378 KUHP (menggunakan nama palsu atau martabat palsu), karena Gapensus telah ada dan Mashuri mengetahui hal ini jauh-jauh hari. Lalu mengapa ia membuat Gapensus lagi seolah-olah Gapensus belum ada, ini kejahatan,” tambah Herbert Hutagalung dan Alponso.

Terkait munculnya Gapensus versi Mashuri tersebut, pihak Mus Mulyadi akan mengambil langkah hukum, jika Mashuri masih tetap memakai dan mengambil keuntungan dari nama
Gapensus yang merupakan miliknya.

Untuk itu, Herbert dan Alponso memberi waktu selama 14 hari kepada Mashuri dkk untuk tidak mempergunakan nama, logo, dan simbol-simbol dari Gapensus dan membatalkan akta pembentukan Gapensus tersebut yang diduga ada memuat keterangan palsu di dalamnya.

“Kami dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Patar Pangasian dan Rekan sekali lagi menyampaikan dengan tegas bahwa GAPENSUS hanya ada satu yaitu yang dikomandoi oleh Mus Mulyadi dan tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh Gapensus,” tegasnya. (rls)

 

  • Bagikan