Asintel Kejati Riau Jadi Narasumber Pada Kegiatan Penerangan Hukum di Bappeda Inhil

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, TEMBILAHAN – Pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau yang diikuti oleh ASN sekitar 80 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto SH, MH, Bupati Inhil HM.Wardan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini Triningsih SH, M.Hum, Sekda Afrizal MP, Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau Mhd. Rasyid SH, MH, Kasi Intel Kejari Inhil Haza Putra SH serta seluruh kepala OPD dan para kabag, Fungsional Humas Bidang Intelijen Kejati Riau Rusnaldi SH, Staff Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ahmad Yunis SH dan Riswandi, SH.

HM. Wardan dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kasih atas kunjungan ke Kabupaten Inhil dimana program penerangan hukum ini menjadi dasar dan pedoman bagi kami ASN di inhil agar bisa menjadi abdi negara dan masyarakat yang bisa mensejahterakan masyarakat tanpa ada pelanggaran hukum yang sesuai dengan visi dan misi inhil maju, bermarkas dan bermartabat.

Dalam pemaparannya Asintel Raharjo Budi Kisnanto SH, MH tentang Pencegahan tindak pidana korupsi menyampaikan sesuai dengan program pemerintah pusat bahwa mari kita bersama mempercepat investasi dengan cara tidak menghambat proses perizinan agar tenaga kerja daerah segera terserap dan ekonomi daerah segera berputar.

Dikatakannya, penyebab terjadinya korupsi menurut prof. Andi Hamzah yaitu kurangnya gaji dan pendapatan ASN tidak sebanding dengan kebutuhan yang semakin meningkat.

“Latar belakang budaya dan kultur, manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang baik dan efisien dan modernisasi,” terangnya.

Selanjutnya Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan tindak pidana korupsi mempunyai syarat formil dan materil dan adanya kerugian keuangan negara, hindari segala bentuk gratifikasi, ubah pola mindset lama bahwasanya segala bentuk yang kita berikan pelayanan ke masyarakat atau rekanan harus ada imbalannya.

“Peran kejaksaan saat ini dalam rangka pengamanan projek strategis haruslah dimanfaatkan sebagai mitra, bukan ditakuti seperti musuh, mari bersama kita kawal pembangunan,” tutupnya.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (man)

  • Bagikan