Pemkab Inhil Berencana Naikkan Tarif Retribusi Parkir

  • Bagikan
Ilustrasi

RIAUDETIL.COM, TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) berencana menaikkan tarif retribusi pada perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Inhil nomor 27 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan.

Tarif retrebusi parkir untuk kendaraan roda 2 (dua) yang semula ditetapkan hanya Rp. 1000, rencananya akan di naikkan menjadi Rp. 2000/parkir. Atas rencana Pemkab Inhil ini ternyata menuai proses.

Seperti dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang meminta agar Pemkab mengkaji ulang rencana tersebut.

“Terhadap adanya usulan rencana kenaikan tarif pakir ini , Fraksi PKB menilai perlu dilakukan kajian kembali terhadap rencana kenaikan ini,” tegas Juru Bicara F-PKB, Padly Sofyan saat rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2018, Selasa (10/4/2018).

Dikatakan Padly, tanpa kenaikan tarif, realisasi di lapangan saat ini saja tarif parkir sudah Ro2000.

“Dalam prakteknya pungutan dilapangan kenaikan tarif pakir sesungguhnya sudah terjadi,” lanjutnya.

Itulah dikatakannya kenapa perlu dilakukan pengkajian kembali terhadap rencana kenaikan ini , terutama terhadap tata kelola dan pungutan parkir perlu dilakukan pembenahan yang baik dan benar, karena dibeberapa Pemerintah Daerah lainya tarif parkir kenderaan roda dua masih Rp1.000 dan konsekwensi lainya.

“Ketika kita naikan tarif pakirnya dua kali lipat semestinya target PAD disektor Restribusi pakir yang selama ini hanya dikisaran Rp200 juta tentunya harus ditingkatkan menjadi Rp400 juta, akankah hal ini bisa kita capai,” tukas Padly.

Rencana kenaikan tarif restribusi pada Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan ini sendiri, disampaikan Pemkab Inhil saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2018, Senin (9/4/2018). (RDC/KRN)

  • Bagikan