Tindak Lanjut Instruksi Mendagri No.26 tahun 2021 Tentang PPKM, Wabup Adakan Diskusi Bersama Tim Satgas Covid-19

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, TEMBILAHAN – Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri No 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019. Wabup Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Syamsuddin Uti mengadakan diskusi bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir di halaman Kantor BPBD, Selasa (27/7/2021).

Diskusi turut dihadiri Dandim 0314 Inhil, Kapolres, KSOP dan pimpinan OPD beserta para Camat se Kabupaten Inhil. Pada kesempatan tersebut, Wabup H.Syamsuddin Uti didampingi Sekda, Drs Afrizal dan Asisten I, Setda Drs Tantawi Jauhari.

Kabupaten Indragiri Hilir termasuk wilayah Provinsi Riau yang saat ini diberlakukan PPKM diluar pulau Jawa khususnya Kota Pekanbaru telah diberlakukan PPKM Level IV. Di Kabupaten Indragiri Hilir pemberlakuan PPKM masih mengikuti perkembangan dan situasi di lapangan. Karena, Inhil masih berada di Zona Kuning.

” Maka diharapkan untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan selama ini,” kata Wabup Inhil, H Syamsuddin Uti saat sampaikan arahan.

Syamsudin juga menjelaskan hari ini pihaknya mencari solusi terbaik bagi masyarakat di masa Pandemi bersama pihak terkait dan seluruh Camat dan Satgas Covid-19 di Kecamatan.

” Diharapkan dalam menjalankan instruksi Mendagri No. 26 dengan cara humanis,” jelasnya.

Syamsudin juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak terutama Camat yang telah bekerja terus menerus di masa pandemi Covid-19.

“Semoga upaya dan usaha kita ini dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah kita Khususnya Kabupaten Inhil,” pangkasnya. (***)

 

  • Bagikan