15 Hari Kedepan, Polres Inhu Gelar Operasi Patuh LK 2021

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Terhitung dari tanggal 20 September 2021 sampai 3 Oktober 2021 mendatang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning (LK) 2021.

Hal ini sebagai upaya Polri, khsusnya Satlantas Polres Inhu menegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan disiplin berlalu lintas.

Dimulainya operasi ini ditandai dengan apel gelar pasukan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Inhu, Senin 20 September 2021 pagi dengan Inspektur Upacara (Irup) Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.Ik M.Si, perwira upacara Kasat Lantas Polres Inhu AKP Akhmad Rivandy N, S.I.K, M.Si dan komandan upacara Ipda Ario Setiady, SH.

Hadir juga ketika apel, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE, Wakil Bupati Inhu Drs. H. Junaidi Rahmat M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Inhu diwakili Kasi Pidum Albert N SH, Ketua Pengadilan Negeri Rengat Melinda Aritonang SH, Kadishub Inhu Drs. Erpandi, Plt Kasatpol PP Kabupaten Inhu H. Gandi Hermawan SE, Dandim 0302 Inhu Letkol Eko Supri Setiawan S.Sos, M.Han, Wakapolres Inhu Kompol Zulfa Renaldo, S.I.K, M.Si, para Kabag, para Kasat, para Kapolsek serta undangan lainnya.

Kapolres Inhu, melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran Senin siang menjelaskan, operasi Patuh LK 2021 dilaksanakan seluruh wilayah Indonesia, termasuk Polda Riau, khsusnya Polres Inhu.

Dikatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Darat dengan harapan terciptanya perubahan mindset berlalu lintas menjadi kepatuhan atau revolusi mental.

“Kemudian terwujudnya Kamseltibcar untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, kecelakaan dan lalu lintas.
Serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas ditengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam berlalu lintas,” katanya.

Sedangkan target operasi adalah pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi yang melawan arus, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi dan penumpang yang tidak memakai sabuk keselamatan, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakkan helm standar SNI, pengendara dan pengemudi yang berada dalam pengaruh narkoba atau minuman keras serta pelanggaran lainnya.

“Selama operasi ini dilaksanakan, diminta pada masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan saat berpergian serta mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari tindakan saat operasi,” imbau Misran. (man)

  • Bagikan