Dinas Perpustakaan Kabupaten Inhu Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2015

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Dinas Perpustakaan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang dilaksanakan di Aula Dinas Perpustakaan Kabupaten Inhu Jalan Bupati Tulus Rengat.

Plt Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Kabupaten Inhu Usep Sudrajat SE,MM saat ditemui di ruang kerjanya selasa (18/4/2017) membenarkan bahwa pihaknya akan melaksanakan sosialisasi/Penyuluhan terhadap Perda Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Kearsipan.

“Kegiatan ini akan kita laksanakan pada tanggal 19 s/d 21 April 2017 dengan jumlah peserta 60 orang yang terdiri dari Kepala SKPD se Kabupaten Inhu, Camat se Kabupaten Inhu serta perwakilan Lurah/Kades,” paparnya.

Kepada peserta yang berasal dari daerah (Kecamatan dan Desa) akan kita sediakan penginapan, selain itu setiap peserta akan kita berikan piagam sebagai peserta, tutupnya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) H. Eny Indriati SIp menyatakan bahwa ada 2 Materi yang akan di sosialisasikan dalam kegiatan ini, yaitu Perda Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Kearsipan dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor : 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 43 Th 2009 tentang Kearsipan.

“Hadir sebagai Instruktur Kepala Bidang (Kabid) Kearsipan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau dan Plt Kadis Perpustakaan Inhu Usep Sudrajat, katanya.

Plt Kadis Perpustakaan Inhu akan menyampaikan materi tentang Perda Nomor : 2 Tahun 2015 sedangkan Instruktur dari Provinsi Riau akan menyampaikan materi Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor : 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 43 Th 2009 tentang Kearsipan.

“Rencananya kegiatan ini akan dibuka langsung oleh Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE, ” tutupnya. (Man)

  • Bagikan