Usaha Ilegal Kencing CPO di Pematang Reba Diduga Masih Beroperasi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Usaha Ilegal kencing CPO (Crude Palm Oil) yang berada di KM 7 Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga masih beroperasi.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, usaha ilegal kencing CPO ini sudah lama beroperasi, namun sejauh ini tidak tersentuh hukum, bahkan terkesan dibiarkan.

Dari hasil pantauan di lapangan, aktifitas kecing CPO ini dilakukan dengan cara menyedot minyak CPO yang diangkut oleh mobil tanki dari berbagai perusahaan yang hendak menuju pelabuhan tempat bongkar muat CPO tersebut.

Seperti diketahui, aktifitas ini merupakan aktifitas ilegal dikarenakan batang (CPO) tersebut dijual belikan dengan cara yang tidak diketahui oleh pemilik yang sebenarnya.

Menyikapi hal ini, masyarakat meminta agar usaha ini ditutup dan pelakunya ditangkap, karena sudah melakukan pencurian terhadap milik orang lain.

“Sejauh ini masyarakat tidak mengetahui jika aktifitas tersebut adalah aktifitas yang dilarang, hingga saat ini masih tetap beroperasi,” kata salah seorang sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Sejauh ini belum ada pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini. (man)

  • Bagikan