RIAUDETIL.COM,RENGAT – Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) 5 (Lima) orang yang diamankan dalam kasus pengolahan dan pemurniam emas akhirnya ditetapkan 3 (Tiga) orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres lnhu AKBP Arif Bastari SIk, MH melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi membenarkan jika telah dilakukan gelar perkara terhadap 5 (Lima) tersangka dalam kasus pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin.
“Hasil gelar perkara tersebut adalah 3 (Tiga) orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Mereka adalah Sapardi Alias Anton (38) warga Jalan Dusun Tua Pelang Desa Dusun Tua Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu sebagai orang yang melakukan pemurnian dan penjualan emas.
Selanjutnya adalah Arifin Alias Ipin (35) warga Desa Polak Pisang Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu sebagai orang yang menjual pentolan emas untuk diolah dan dimurnikan.
Sedangkan yang ke 3 (Tiga) adalah Kasma Alias Bujang (36) warga Desa Sungai Banyak Ikan Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu sebagai orang yang menjual pentolan emas untuk diolah dan dimurnikan.
“Sementara 2 orang lainnya yaitu HS Als AC (30) warga Dusun 5 Desa Tanjung Danau Kecamatan Sungai Lala dan NR Als AN (58) warga Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim kembali dilepas karena tidak memenuhi unsur, sehingga tersangka menjadi 3 orang,” pungkasnya. (Man)