Bayar Upah Diatas UMK, PT. TPP Layak Jadi Contoh Bagi Perusahaan Lain di Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Apa yang dilakukan oleh managemen PT. Tunggal Perkasa Plantations (TPP) Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau untuk kesejahteraan karyawan layak ditiru oleh perusahaan lain.

Hal ini dikarenakan pihak management Perusahaan PT. Tunggal Perkasa Plantations memberikan  upah (gaji) terhadap karyawan lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang di tetapkan Gubernur.

Terkait hal ini, Ketua Serikat Pekerja Perkasa Mandiri (SPPM) Kabupaten Inhu, Heber D Lubis SE yang selalu intens dengan serikat ketika di konfirmasi Selasa (1/3/2022) membenarkan hal ini.

Dikatakannya bahwa sesuai hasil rapat Perusahaan PT Tunggal Perkasa Plantation Air Molek dengan Serikat Pekerja Perkasa Mandiri kemarin ,Administratur PT.TPP Air Molek  Bapak Dwi Hartono dan Pak Ben selaku KTU  membuat keputusan yang mengejutkan terhadap SPPM Inhu.

“Karena  pihak  perusahaan PT TPP Air Molek Kabupaten Inhu tersebut memutuskan  memberikan upah terhadap karyawan lebih tinggi daripada UMK) tahun 2022 yang di tetapkan oleh Gubri,” ungkapnya.

Dijelaskannya, UMK yang ditetapkan Gubri untuk Kabupaten Inhu sebesar Rp.3.097.706, namun pihak perusahaan menaikkan upah terhadap karyawan sebesar Rp. 117.294 sehingga  upah/gaji terhadap karyawan sebanyak dua ribuan  orang tersebut setiap bulan menerima upah sebesar Rp.3.215.000.

“Bahkan pihak perusahaan (PT. TPP) juga memberikan beras secara cuma cuma sesuai tanggungan pekerja tanpa di potong dari upah,” sambung Anggota DPRD Inhu dari FPDI-Perjuangan ini.

Dalam hal ini dirinya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada ADM Perusahaan PT. TPP Air Molek Inhu yang di nahkodai Bapak Dwi Hartono dan Pak Ben selaku KTU  yang sangat peduli  terhadap karyawan yang  selalu berpikir dan berbuat bagaimana supaya karyawannya bisa lebih sejahtera.

“Karena  sesuai  pesan dari  Induk Astra Agro Lestari bahwa kehadiran PT TPP harus mengikuti peraturan Pemerintah yang berlaku,” terangnya.

Hal ini tentunya dengan mengupayakan yang terbaik dan fokus memberikan  kesejahteraan taraf hidup karyawan yang bekerja di perusahaan sebagaimana sesuai slogan perusahaan “Sejahtera Bersama Bangsa”.

Heber D. Lubis SE Anggota DPRD dari Dapil (Daerah Pemilihan) IV Inhu yang selalu peduli dan memperhatikan  rakyat kecil ini mengatakan bahwa kepedulian perusahaan PT. TPP Air Molek Inhu seperti ini diharapkan dapat ditiru oleh  perusahaan yang lainnya yang ada di Kabupaten Inhu.

“Hal ini untuk kesejahteraan karyawan karena karyawan merupakan bagian masyarakat Kabupaten Inhu,” harapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker ) Pemerintah Inhu, Hj Dewi Deva Yanti SH melalui Kabid PHI Zulfendra mengatakan  Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 untuk di Kabupaten Inhu  yang ditetapkan Gubernur H. Syamsuar sebesar Rp. 3.097.706.

“Namun jika ada kesepakatan antara serikat dengan pihak perusahaan memberikan upah (gaji) karyawan lebih tinggi dari UMK tersebut lebih bagus, hal ini ini untuk kesejahteraan terhadap karyawannya,” tutupnya. (man)

  • Bagikan