Berdasarkan Informasi Masyarakat, Polsek Seberida Ringkus Pria Bawa Sabu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Keakuratan informasi dalam pengungkapan kasus tindak pidana, seperti yang dilakukan Polsek Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus seorang laki-laki yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Laki-laki yang berinisial RSM alias Gundul (48) warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida dibekuk Unit Reskrim Polsek Seberida, diruas jalan kebun sawit KKPA Desa Titian Resak, Kamis 22 Juli 2021 pukul 18.00 WIB.

“Dari tangan Gundul, tim berhasil mengamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,55 gram,” kata Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Inhu, AKBP Johan Rifai, SH, MH melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, diruang kerjanya, Senin 26 Juli 2021.

Dijelaskan Misran, kasus ini berhasil diungkap ketika Kapolsek Seberida, Kompol Hendri Suparto S.Sos, beberapa jam sebelum penangkapan mendapat informasi dari masyarakat, di Desa Titian Resak kerap terjadi transaksi narkoba yang dilakukan salah seorang warga setempat.

“Kapolsek memanggil dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik dan anggotanya turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan,” sambungnya.

Beberapa jam setelah penyelidikan, tim telah mengantongi identitas dan ciri-ciri target. Tepat pukul 18.00 WIB tim melihat target sedang melintas dijalan kebun kelapa sawit dengan mengendarai sepeda motor.

“Tim mengejar dan berhasil menghentikan tersangka, saat digeledah, ditemukan 1 buah plastik klep kecil diduga sabu-sabu yang dibalut tisu,” paparnya.

Mendapatkan Barang Bukti (BB) narkoba itu, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Seberida beserta BB lainnya, seperti 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BM 5347 VQ, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan sabu. (man)

  • Bagikan