Dalam 1 Hari, Polres Inhu Ringkus 3 Pengedar Sabu di Dua Kecamatan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Tak tanggung-tanggung, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau, menyikat 3 orang pengedar narkoba di dua kecamatan dalam tempo 1 hari, dengan barang bukti belasan paket sabu siap edar dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba.

Ketiga tersangka pengedar itu adalah, AS alias Jablai (37) warga Desa Perkebunan Sungai Lala, HS alias Sitompul (52), warga Desa Perkebunan Sungai Lala dan RM alias Ijul (47) warga Jalan Elak, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu.

“Para tersangka diringkus Sabtu, 3 Juni 2023 pada waktu dan tempat berbeda,” kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya S.Ik melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa 6 Juni 2023 pagi.

Dikatakan Misran, Selasa 30 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Perkebunan Sungai Lala sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Kasat Narkoba Polres Inhu, mengintruksikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu untuk turun kelapangan untuk penyelidikan,” terangnya.

Di lapangan, tim mendapat sebuah nama yang kerap bermain dengan narkoba di daerah itu, yakni AS alias Jablai. Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 00.10 WIB dinihari, tim mendapat informasi jika AS berada dirumah kontrakan temannya, HS alias Sitompul.

Tim menuju rumah yang berada di Jalan Setia, Gang Ribut Desa Perkebunan Sei Lala dan mengamankan AS dan HS. Didampingi dan disaksikan perangkat RT setempat, dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu-sabu siap edar dilantai salah satu kamar rumah itu, milik HS.

Kemudian, AS alias Jablai mengaku juga menyimpan 6 paket sabu-sabu sehingga total barang bukti narkoba yang ditemukan malam itu berjumlah 16 paket, dengan berat kotor 12,38 gram. Kedua tersangka dan barang bukti lainnya digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

Selanjutnya, dalam perjalanan menuju Mapolres Inhu, sekitar pukul 02.45 WIB kembali tim mendapat kabar tentang keberadaan pelaku peredaran narkoba di Jalan Elak, Desa Batu Gajah, Air Molek Kecamatan Pasir Penyu. Sebelumnya, Senin 1 Juni 2023 pukul 11.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Jalan Elak.

Tim yang sudah mengantongi indentitas pelaku yang kerap bertransaksi narkoba, langsung menuju rumah target, yakni RM alias Ijul dan mengamankan tersangka. Ketika digeledah, tim menemukan 2 paket sabu-sabu siap edar milik RM alias Ijul dengan berat kotor 3,46 gram.

“Malam itu, 3 tersangka dan belasan paket sabu-sabu berhasil diamankan, termasuk sejumlah barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” tutup Misran. (man)

 

  • Bagikan