Digaji Dibawah UMK, Karyawan PT. PDR Diberhentikan Tanpa Pesangon

  • Bagikan

RIAUDETIL COM, RENGAT – Setelah bekerja selama kurang lebih 3 tahun di PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PDR), Suprianto (22) warga Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diberhentikan tanpa pesangon.

PT. Pekanbaru Distribusindo Raya (PDR) yang berada di Simpang Japura Desa Pasir Ringgit ini bergerak dibidang distributor produk wings.

“Selain tidak mendapatkan pesangon iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan saya juga tidak disetorkan selama 17 bulan,” kata Suprianto saat ditemui, Selasa (22/3/2022) di Desa Japura.

Dijelaskan Suprianto, awalnya dia bekerja sebagai Helver (Kenek) pada tahun 2019 dengan gaji 1,7 juta rupiah ditambah uang makan, selanjutnya dia diangkat sebagai supir (Driver) dengan gaji yang sama pada awal tahun 2021.

“Pada bulan Agustus 2021 saya diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Selanjutnya dirinya berupaya menanyakan haknya terkait pesangon dan iuran pembayaran BPJS selama 17 bulan yang tidak disetorkan perusahaan kepada korwil perusahaan Satria.

“Namun jawaban yang diberikan oleh Korwil pada saat itu akan membayarkan uang pesangon sebesar 1 bulan gaji, namun hingga saat ini tidak pernah dibayarkan perusahaan (PT. PDR),” terangnya.

Sementara terkait uang iuran BPJS yang tidak disetorkan oleh perusahaan tidak ada jawaban, pihak perusahaan terkesan mengabaikan dan tidak ada tanggapan.

“Akibat tidak disetorkannya BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan ini saya harus berobat dengan menggunakan uang sendiri, karena BPJS Kesehatan tidak ada sama sekali,” tuturnya.

Satria ketika dihubungi melalui selulernya selasa malam mengatakan bahwa urusan ini bukan lagi menjadi urusannya karena sudah dilimpahkan kepada pengurus pusat. (man)

  • Bagikan