Dilantik Ketua PN Rengat, Karna Resmi Gantikan Edi Santoso Sebagai Anggota DPRD Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Karna, politisi Partai Nasdem (Nasional Demokrat) asal Dapil II Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi dilantik sebagai anggota DPRD Inhu Priode 2019 – 2024, ioleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat Melinda Aritonang SH, Senin (13/9/2021).

Karna dilantik sebagai PAW (Pengganti Antar Waktu) dari anggota DPRD Inhu Edi Santoso yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

Pelantikan ini dilaksanakan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Inhu yang dipimpin oleh Keua DPRD Inhu Samsudin.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE, para Anggota DPRD Inhu, Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, Dandim, Kejari Inhu yang diwakili oleh Kasil Intel Arico Novi Syaputra, Ketua KPU, Sekwan DPRD Inhu Kuwat Widianto, Para Kepala OPD dan segenap undangan lainnya.

Ketua DPRD INHU, Samsudin menyampaikan  bahwa rapat paripurna hari ini adalah dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah PAW salah seorang anggota dewan yakni Karna menggantikan almarhum Edi Santoso dari partai Nasdem sisa masa jabatan 2019 – 2024.

“Hal ini sesuai dengan keputusan Gubernur Riau nomor : Kpts,910/VIII 2021 pada tanggal 26 Agustus 2021,” katanya.

Selain itu, hal ini adalah untuk memenuhi amanat Undang Undang dan tidak lanjut surat keputusan gubernur tersebut.

“Untuk itu diharapkan kepada anggota dewan yang baru dilantik agar cepat menyesuaikan diri bergabung dengan anggota DPRD Inhu lainnya untuk menjalankan tugas secara bersama sama dengan seluruh anggota dewan Inhu,” ujarnya.

Selain itu, kata Samsudin, anggota dewan yang baru  dilantik tersebut juga mampu menjalankan tugas bersinergitas dengan pemerintah Inhu karena anggota dewan sebagai corong aspirasi masyarakat untuk bersama sama membangun kesejahteraan ekonomi masyarakat Inhu.

Selanjutnya Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH saat mengambil sumpah dan janji mengatakan bahwa kedepan harus mampu memperjuangkan aspirasi rakyat yang di wakili.

“Hal ini untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
.
Perlu saudara ketahui, sumpah dan janji yang saudara ucapkan ini akan saudara pertanggungjawaban kepada masyarakat juga kepada Tuhan Yang Maha Esa, tutupnya. (man)

  • Bagikan