Diskominfo Inhu Taja Sosialisasi Penguatan PPID

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) taja Sosialisasi penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana dan penyusunan daftar informasi publik (DIP), Kamis (23/06/2022) di Aula Bappeda Inhu.

Hadir dalam kesempatan ini Asisten Administrasi Umum Dra. Erlina Wahyuningsih M.IP, Narasumber komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah, Kepala Dinas Kominfo Inhu Jawalter S M.Pd didampingi Kabid IKP Diskominfo Inhu Dodi Arianto SE serta seluruh Kasubbag Umum perangkat daerah se Kabupaten Inhu.

Dra. Erlina wahyuningsih mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Ir. Hendrizal M. Si selaku atasan PPID Kabupaten Inhu dalam sambutannya berbicara tentang keterbukaan Informasi publik Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu telah meraih lima kali penghargaan Forum Indonesia untuk transpanransi anggaran (Fitra Riau) dengan peringkat pertama.

“Ini adalah bentuk kerjasama dari semua Instansi daerah terkait yang telah mendukung program keterbukaan Informasi publik,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, ini merupakan suatu prestasi yang membanggakan untuk kita semua dan menjadi rujukan bagi daerah lain untuk mengolah pelayanan informasi publik.

Dijelaskannya, tujuan dari sosialisasi ini merupakan langkah untuk bersama-sama menyatukan pemikiran dan kesepakatan bagaimana mengolah PPID yang ada dimasing-masing perangkat daerah.

Selanjutnya beliau juga berharap kepada seluruh peserta terutama kasubbag umum dapat mengikuti sosialisasi dengan serius sehingga terciptanya kerjasama yang baik antara PPID Diskominfo dan PPID pelaksana diperangkat Daerah lainnya.

“Lebih jauh saya berharap setelah sosialisasi ini akan melahirkan PPID pelaksana yang lebih berkualitas, memberikan informasi yang cepat, tepat dan mudah bagi masyarakat,” tutup Erlina.

Sementara itu, Jawalter. S, M.Pd selaku kepala Diskominfo Kab. Inhu menyampaikan tugas dan amanah yang dilakukan saat ini sesuai dengan undang-undang No 14 tahun 2008.

Sebagai aparatur sipil negara harus menguasai informasi yang berisi keterangan-keterangan, pernyataan, gagasan yang mengandung nilai dan makna. Dan seluruh informasi sebut kadis kominfo wajib diketahui oleh semua orang.

“Pemkab Inhu merupakan badan publik, jadi informasi yang dikelola merupakan informasi publik, jelas Kadis Kominfo,” terangnya.

Lebih lanjut, jika memang ada informasi yang tidak bisa dipublikasikan maka instansi atau OPD dapat merapatkan dengan Diskominfo dan instansi terkait, untuk bisa mengecualikan informasi yang yang dianggap tidak bisa untuk dipublikasikan, pungkasnya Jawalter. (man)

  • Bagikan