DLHK Riau Terus Kembangkan Kasus Perambahan Hutan di Desa Sanglap

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kadis LHK Riau, Mamun Murod melalui Kabid Penaatan dan Penataan, M Fuad, Selasa siang (12/7/2022) mengatakan, terhadap kasus perambahan hutan di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya.

Seperti diketahui, sebelumnya tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau baru-baru ini menetapkan inisial HS sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Desa Sanglap tersebut.

Jika nantinya ada bukti-bukti lain ditemukan penyidik maka bukan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini, siapa sebenarnya pemilik atau aktor utama di belakang kasus ini.

“Baru-baru ini ada ada seseorang yang mengaku sebagai pemilik alat berat tersebut dan telah diperiksa. Setelah diperiksa penyidik orang tersebut tidak dapat menunjukkan satu surat pun tentang kepemilikan,” ungkapnya.

Saat disinggung pria inisial MN yang diduga oknum pejabat aktor utama di balik tersangka HS, Fuad meminta menunggu karena proses penyelidikan masih berjalan.

“Mohon sabar ya, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, terlalu dini. Kita tetap mempertajam proses penyidikan sampai menemukan aktor di belakangnya. Mudah-mudahan menjadi terang perkara nya,” ungkap Kabid Penaatan dan Penataan DLHK Riau ini.

Dijelaskan Fuad, tersangka HS dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf a UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana di ubah dengan Pasal 37 angka 5  UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dimana bahwa setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Saat ini tim penyidik tetap konsisten terhadap kasus ini agar sampai ke pengadilan supaya nantinya ada efek jera bagi perambah kawasan hutan. (man)

  • Bagikan