Hasil Temuan BPK RI Tahun 2016 Tentang Belanja Perjalanan Dinas 14 SKPD Inhu Beredar

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Anggaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah SKPD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2016 beredar di masyarakat, dimana ada temuan bahwa sebesar Rp 2.197.785.000 tidak diyakini kebenarannya.

Berdasarkan data dokumen hasil Audit BPK tahun 2016 diketahui bahwa Total Anggaran Belanja Langsung berupa Belanja Perjalanan Dinas adalah Rp 82.151.338.786,12, terealisasi sebesar RP 73.406.174,283 atau 89.35 Persen.

Belanja Perjalanan Dinas tersebut dibagi dalam 2 (dua) Kategori, yaitu Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah.

Untuk Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah di Anggarkan sebesar Rp. 17.334.730.796, terealisasi sebesar Rp. 14.173.100.220 atau sebesar 81.71 persen, sedangkan untuk belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah di Anggarkan sebesar Rp. 64.806.601.991,12, terealisai sebesar Rp. 52.223.074.283 atau sebesar 91.40 persen.

Dari Rp 14.173.100.220 Realisasi Anggaran Perjalanan Dalam Daerah tahun 2016 tersebut, Rp 2.197.785.000 dinyatakan tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini dikarenakan tidak ditemukan didalam buku tamu tempat tujuan.

Dijelaskan bahwa, seharusnya pada saat melaksanakan perjalanan dinas, pejabat terkait meminta Visum kepada Penjabat yang berwenang di tempat tujuan, serta menanda tangani Vism SPPD dan yang bersangkutan mencatatkan namanya di buku tamu.

Hal ini dinilai berpotensi merugikan negara, dan temuan ini berada di 14 SKPD di Lingkungan Pemkab. Inhu. (Man)

  • Bagikan