Hendak Transaksi Dirumah Kosong, Dua Pengedar Narkoba Rengat Barat Dibekuk

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepoliaian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat Barat yang akan bertransaksi disebuah rumah kosong.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Rengat Barat ini dilakukan Minggu 21 Februari 2021 kemarin diruas jalan PTSI Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran dan Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi S.I.K, MH, diruang kerjanya Sabtu 6 Maret 2021 pagi membenarkan penangkapan terhadap dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Rengat Barat.

Dijelaskan Misran, kedua tersangka kasus narkoba tersebut adalah, EP alias Kabul (36) warga Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat dan BNS alias Unet (44) warga Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.

“Dari kedua tersangka diamankan 1 paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,21 gram, handphone yang digunakan tersangka, sepeda motor jenis Honda Vario dan sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu,” ungkapnya.

Awal pengungkapan kasus ini, lanjut Misran, merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di jalan PTSI Desa Kota Lama, sebab disepanjang jalan itu selain sepi dari pemukiman penduduk, kondisi cukup gelap ketika malam.

“Malam itu, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial EP alias Kabul disebuah rumah kosong, pinggir jalan PTSI,” katanya

Saat itu sepertinya Kabul sedang menunggu seseorang yang akan membeli sabu-sabu. Dari tangan Kabul, diamankan 1 paket sabu-sabu.

“Kabul mengaku jika sabu-sabu itu didapat dari temannya, BNS alias Unet, warga Desa Kota Lama,” sambungnya.

Tim langsung menuju Kota Lama dan memburu Unet, namun Unet tak ada dirumah. Namun tim berhasil melacak keberadaan Unet, yakni di Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.

“Pada Selasa 22 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, tim menangkap Unet yang sedang bersembunyi dibelakang rumah salah seorang warga Desa Sungai Dawu,” terangnya.

Kepada tim, Unet mengaku telah menjual 1 paket sabu-sabu pada EP alias Kabul. Unet juga mengaku selama ini menjalankan bisnis gelap narkoba untuk wilayah Kecamatan Rengat Barat dan sekitar.

Sedangkan sabu itu dipasok dari salah seorang teman Unet yang namanya sudah dikantongi, namun hingga sekarang terus diburu, selanjutnya kedua tersangka dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, pungkas Misran. (man)

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepoliaian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat Barat yang akan bertransaksi disebuah rumah kosong.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Rengat Barat ini dilakukan Minggu 21 Februari 2021 kemarin diruas jalan PTSI Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran dan Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi S.I.K, MH, diruang kerjanya Sabtu 6 Maret 2021 pagi membenarkan penangkapan terhadap dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Rengat Barat.

Dijelaskan Misran, kedua tersangka kasus narkoba tersebut adalah, EP alias Kabul (36) warga Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat dan BNS alias Unet (44) warga Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.

“Dari kedua tersangka diamankan 1 paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,21 gram, handphone yang digunakan tersangka, sepeda motor jenis Honda Vario dan sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu,” ungkapnya.

Awal pengungkapan kasus ini, lanjut Misran, merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di jalan PTSI Desa Kota Lama, sebab disepanjang jalan itu selain sepi dari pemukiman penduduk, kondisi cukup gelap ketika malam.

“Malam itu, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial EP alias Kabul disebuah rumah kosong, pinggir jalan PTSI,” katanya

Saat itu sepertinya Kabul sedang menunggu seseorang yang akan membeli sabu-sabu. Dari tangan Kabul, diamankan 1 paket sabu-sabu.

“Kabul mengaku jika sabu-sabu itu didapat dari temannya, BNS alias Unet, warga Desa Kota Lama,” sambungnya.

Tim langsung menuju Kota Lama dan memburu Unet, namun Unet tak ada dirumah. Namun tim berhasil melacak keberadaan Unet, yakni di Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.

“Pada Selasa 22 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, tim menangkap Unet yang sedang bersembunyi dibelakang rumah salah seorang warga Desa Sungai Dawu,” terangnya.

Kepada tim, Unet mengaku telah menjual 1 paket sabu-sabu pada EP alias Kabul. Unet juga mengaku selama ini menjalankan bisnis gelap narkoba untuk wilayah Kecamatan Rengat Barat dan sekitar.

Sedangkan sabu itu dipasok dari salah seorang teman Unet yang namanya sudah dikantongi, namun hingga sekarang terus diburu, selanjutnya kedua tersangka dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, pungkas Misran. (man)

  • Bagikan