K.SPSI.Agn Kabupaten Inhu Tolak Usul Kenaikan Upah Minimum Dari Pemerintah

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Menindaklanjuti menaikkan upah minimum rata-rata hanya 1,09%, K.SPSI.Agn Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menolak keputusan itu karena dinilai hanya melindungi pengusaha dengan retorika keadilan dan keseimbangan.

Ketua K.SPSI.Agn Kabupaten Inhu Zulfendy, Sabtu (20/11/2021) melalui seluler mengatakan bahwa ini adalah usulan yang tidak masuk akal.

“Pemerintah diminta tidak hanya berpihak kepada pengusaha karena dalam hal ini buruh juga terdampak akibat pandemi COVID-19” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa sungguh hal yang tidak wajar kalau upah hanya di naik kan tidak sampai 2 % sementara tingkat kebutuhan semakin meningkat.

“Dengan meningkatnya harga hasil pertanian seperti karet dan kelapa sawit tentu barang barang bertambah mahal,” ujarnya.

Hal ini jelas berdampak kepada pengeluaran dari gaji pekerja tidak seimbang lagi. Ini kok pemerintah malah menaikkan upah para pekerja hanya kurang dari 2 %. Logika nya dimana…?

“Jangan jadikan para buruh pekerja ini sebagai objek saja. Buruh pekerja dijadikan seperti ‘ romusha jaman modern’,” ujarnya lagi.

Dalam hal ini K.SPSI.Agn Kabupaten Inhu mengambil 3 langkah yaitu :

A. Sangat tidak wajar. Para pekerja akan tetap memperjuangkan semaksimal mungkin agar upah sesuai dengan tingkat tinggi nya ekonomi sekarang

B. Kita tetap koordinasi ke tingkat DPP pusat dan meminta masuk kan ke para pekerja/buruh di tingkat kabupaten indragiri hulu.

C. Kalau memang pemerintah tidak mendengar aspirasi dari para pekerja/buruh. Bisa jadi kami mogok nasional. (man)

  • Bagikan