Kanwil Kemenkumham Riau Wujudkan Sinergitas dan Kolaborasi Dalam Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaraan masyarakat tentang Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau menyelenggarakan Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Tahun 2022.

Kegiatan yang mengusung tema “Sinergitas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam bentuk pemantauan, pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Inragiri Hulu” dibuka secara resmi oleh Plt.Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Inhu Aldhy Akbar SE, Selasa (25/10/2022) kemarin, di Hotel Irma Bunda Pematang Reba.

Dalam Sambutan beliau menyampaikan Bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya diupayakan dalam lingkup preemtif dan preventif saja, melainkan juga melalui upaya represif melalui penegakan hukum kekayaan intelektual.

“Untuk itu seluruh stakeholder terkait harus bersinergi memerangi pelanggaran kekayaan intelektual sehingga hasil yang baik dapat dicapai,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut maka Disperindag melalui Bidang Perindustrian terus berkomitmen dan bersinergi kedepannya dengan Kanwil Kemenkumham Riau dalam melakukan pengawasan terkait Kekayaan Intelektual khususnya bagi UMKM melalui fasilitasi pembinaan yang terintegrasi dalam sistem aplikasi TUAH IKM.

Turut menghadiri kegiatan Plt.Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Achmad Bramantyo Mahmud, Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Rengat Bapak Budi Budi Hardiono; dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, menghadiri kegiatan sosialisasi.

Melanjutkan tahap kegiatan pada pembahasan materi yang menjadi muatan sosialisasi, yakni: Pencegahan Sebagai Wujud Pengendalian Preventif di Bidang Kekayaan Intelektual oleh Dr. Rudi Pardede SH, MH dari Polresta Pekanbaru.

Perlindungan MEREK (Trademarks) Sebagai Upaya Perlindungan bagi Pelaku Usaha oleh Dr. Salomo Ginting SH, MH dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Mewakili unsur Aparat Penegak Hukum (APH) Rudi Pardede mengungkapkan permasalahan yang sering timbul terkait Hak Kekayaan Intelektual yaitu adanya saling klaim dan pembajakan yang mengkhawatirkan, masyarakat terkhususnya para pelaku usaha kreatif.

Rudi Pardede menjelaskan dalam tahapan penyelesaian sengketa HKI, polri baru bisa menangani perkara tersebut atas dasar adanya laporan pengaduan baik oleh pemilik atau pemegang HKI, mengingat pelanggaran pidana bidang HKI adalah Delik Aduan.

Dia menyimpulkan berdasarkan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Polda Riau, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus selalu siap dan sedia untuk dilibatkan dan terlibat aktif dalam setiap penyelesaian sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Wilayah Hukum Polda Riau.

Sementara itu Dr. Salomo Ginting SH, MH menyampaikan bahwa pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku UMKM merupakan upaya preventif dalam rangka pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.

Selanjutnya dalam paparannya menyampaikan, Sosialisasi dan Edukasi dilakukan dengan menyasar masyarakat umum dan khususnya kepada para pelaku usaha.

Dijelaskannya, sosialisasi bertujuan agar setiap orang diharapkan mengetahui apa itu Kekayaan Intelektual, Meminimalisir pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual yang terjadi di tengah masyarakat; Menumbuhkan rasa aman kepada masyarakat untuk berkreatifitas dan berinovasi.

“Masyarakat diharapkan dapat menjadi garda terdepan yang mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual; Mendorong masyarakat untuk menciptakan produk-produk original (asli) hasil karya sendiri,” terangnya.

Ditutup dengan simulasi pendaftaran merek secara online yang disampaikan oleh kepala Sub.Bidang Pendaftaran Kekayaan Intelektual Mirsahwal.

Para Peserta sosialisasi diberikan Pemahaman bagaimana cara membuat akun dan dapat mendaftarkan mereknya secara online tanpa harus datang ke Kantor Wilayah. Hal ini sangat membantu bagi Pelaku UMKM yang selama ini mengalami kendala dalam Mendaftarkan Hak Kekayaan intelektual yang dimiliki. (man)

  • Bagikan