Kasus Perambah Kawasan di Inhu Ditanggapi Menteri KLH RI dan Gubri

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Belakangan ini tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Provinsi Riau menangani kasus perambahan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dari hasil kinerja penyidik, menetapkan seorang tersangka berinisial HS sebagai pekerja dengan peran membawa alat berat (operator) untuk menggarap lahan baru yang rencananya akan dibangun perkebunan kelapa sawit tepatnya di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku.

“Baru menetapkan satu tersangka dan tidak tutup kemungkinan tersangka bertambah jika bukti-bukti lain ditemukan. Saat ini penyidik terus mendalami kasus untuk mengejar siapa pemilik excavator dan aktor dibalik perambahan hutan,” kata M. Fuad, selaku Kabid Penaatan dan Penataan LHK kepada wartawan.

Persoalan ini mendapat tanggapan dari Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia saat melakukan kunjungan kerja ke Inhu yakni dalam giat penanaman pohon penghijauan ditepian sungai Indragiri, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Dia menyebutkan, pada dasarnya langkah-langkah penegakan hukum tetap dilakukan tetapi untuk diketahui persoalan perambahan kawasan dan lainya adalah masalah puluhan tahun lalu.

“Saya bersama pak Gubri Syamsuar sampai saat ini masih melihat lagi pasti ada dimensi-dimensi sosial lain yang perlu dipelajari, tetapi persoalan hukum acara berjalan saja sesuai aturan,” terangnya kepada sejumlah wartawan Sabtu (13/8/2022) kemarin.

Terpisah, Syamsuar, selaku Gubernur Riau ketika ditanya soal kinerja PPNS DLHK yang terkesan lamban dalam mengungkap dalang perambah kawasan atau pemilik alat berat. Pasalnya hanya pekerja ditetapkan sebagai tersangka? Secara tegas dirinya memastikan sikat pelaku lainya yang ikut terlibat dalam kasus perambah kawasan di Inhu.

“Kami komitmen tetap sikat ya..,” ungkapnya.

Berdasarkan sumber yang dihimpun di lapangan beberapa waktu lalu saat wartawan melakukan penelusuran, status kepemilikan lahan garapan itu diduga punya oknum anggota dewan perwakilan rakyat provinsi Riau asal daerah pemilihan (Dapil) Inhu – Kuansing periode 2019 sampai 2024.

“Kepemilikan lahan garapan yang rencananya ditanam kelapa sawit itu berinisial MH, anggota dewan yang saat ini duduk di kursi wakil rakyat provinsi Riau,” kata Sumantri, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sanglap.

Untuk diketahui, gabungan DLHK Riau bersama KPH Indragiri pada 28 Juni 2022 lalu, berhasil mengamankan satu unit Alat berat Excavator merk Hitachi warga Orange dalam sebuah operasi pengamanan hutan di wilayah kerja KPH Indragiri tepatnya dalam kawasan yang berdekatan betul dengan TNBT. Saat ini barang bukti tersebut dititipkan di Kantor Balai TNBT, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Untuk tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf a UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana di ubah dengan Pasal 37 angka 5 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dimana bahwa setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. (man)

 

  • Bagikan