Kejari Inhu Laksanakan Penerangan BINMATKUM Dengan Materi Restorative Justice

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pada hari ini Senin Tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Desa Titian Resak Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Hukum (Binmatkum) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu dengan Materi Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu melalui Kepala Seksi Intelijen Arico Novi Saputra SH mengatakan bahwa kegiatan penerangan hukum tersebut dihadiri oleh Camat Seberida, Kepala Desa Se-Kecamatan Seberida, Ketua BPD Se-Kecamatan Seberida, Tokoh masyarakat desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda.

“Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Dolly Arman Hutapea SH dan Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Dwi Joko Prabowo SH,” katanya.

Selain materi Restorative Justice (RJ) yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, Kejari Inhu turut mensosialisasikan Pembentukan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Inhu.

Pelaksanaan rumah Restorative Justice (RJ) sendiri sebagai sarana penyelesaian perkara diluar persidangan melibatkan peran para tokoh masyarakat, tokoh agama maupun tokoh adat sehingga dapat menjaga keharmonisan ditengah masyarakat.

“Harapannya dengan disampaikannya materi Restorative Justice (RJ) oleh Kejari ini, perangkat desa maupun masyarakat secara luas dapat mendukung penyelenggaraan Konsep Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Inhu,” Ujar Kepala Seksi Intelijen Arico Novi Saputra SH. (man)

  • Bagikan