Bawah Menu
Kanan 1
Kanan 2

Kejati Riau Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejagung RI di Inhu

  • Bagikan
Kejati Riau Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejagung RI di Inhu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH didampingi oleh Kasi Pidum AC Andy A Situmorang SH MH, Kasi Intel Muhammad Ulinnuha SH, Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango SH dan Kasi BB M Ali Nurhidayatullah SH menerima kunjungan dari Bidang Pidana militer Kejati Riau, Senin 09 September 2024 Pukul 14.00 WIB.

Tim dipimpin oleh Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol SH dan didampingi oleh Kasi Penindakan pada Aspidmil Kejati Riau Frengky Hasudungan Pasaribu SH M.Hum, Kasi Penuntutan pada Aspidmil Kejati Riau Novrika SH MH dan Kasi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Aspidmil Kejati Riau Zulfikar SH MH.

Kanan 3
Kanan 4

Dalam kunjungannya tersebut Aspidmil beserta Pejabat lainnya memberikan Pengarahan dan Sosialisasi terkait Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI dengan tujuan sosialisasi tersebut yakni Tentang Kerjasama Dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.

Dalam kesempatan yang sama Aspidmil menegaskan terkait Pengendalian dan Penanganan Perkara Pidana Koneksitas yang mana suatu sistem peradilan yang diterapkan atas suatu tapi dimana antara tersangka atau terdakwanya terjadi penyertaan (turut serta, deelneming) atau secara bersama-sama (made dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus Militer (Prajurit TNI).

Seperti yang diketahui Organisasi Jampidmil dibentuk berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi & Tata Kerja Kejaksaan RI, Perja No. 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi & Tata Kerja Kejaksaan RI, Perja No. 2 Tahun 2022 Tentang Penugasan & Pembinaan Prajurit TNI dilingkungan Kejaksaan RI.

Pengarahan dan Sosialisasi tersebut berkahir pada pukul 15.30 wib, dengan harapan agar ketika terjadi Perkara Koneksitas yang melibatkan oknum prajurit TNI dengan masyarakat sipil segara dapat bekerjasama dan melaporkannya kepada Bidang Pidana Militer Kejati Riau.***

  • Bagikan
Kanan 5
Kanan 6
Kanan 7