RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dua orang laki-laki, RD alias Randa (37) warga Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat dan MD alias Dandi (21), warga Desa Sungai Beringin Rengat terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau.
Pasalnya, kedua laki-laki itu kedapatan menyimpan, memiliki atau menguasai bahkan mengedarkan diduga narkotika bukan tanaman golongan 1 yakni sabu.
Para tersangka diamankan Rabu, 31 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB dirumah RD alias Randa Jalan Sri Paduka Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat.
“Dari tangannya, tim mengamankan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang, dengan berat kotor 0,49 Gram,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat 2 Agustus 2024 siang.
Dijelaskan Misran, Minggu 28 Juli 2024 Pukul 13.00 WIB, anggota Satres Narkoba mendapat informasi jika di Jalan Sri Paduka Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat sering terjadi transaksi narkoba.
“Informasi itu dilaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi SE MH,” katanya.
KEmudian Kasat mengintruksikan tim opsnal Satres Narkoba untuk menyelidiki info tersebut. Saat di lapangan tim mengantongi satu nama yang kerap mengedarkan sabu di Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat.
“Kemudian, Rabu sore tim kembali mendapat informasi jika RD alias Randa sedang berada dirumahnya,” Terangnya.
Tim langsung menuju rumah RD alias Randa, sekitar pukul 18.15 WIB, tim berhasil mengamankan RD alias Randa bersama seorang temannya MD alias Dandi.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 3 paket sabu siap edar atau siap pakai, dengan berat kotor, 0,49 Gram,” ungkapnya .
Selain itu juga diamankan sejumlah barang lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan digital, puluhan plastik klep pembungkus sabu, uang tunai hasil penjualan sabu serta lainnya.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu, hingga saat ini, tim opsnal Satres Narkoba masih mengembangkan kasus ini, diduga ada lagi tersangka lain yang terlibat,” tutup Misran.***