Komisi III DPRD Inhu Minta Dinas Terkait Tertibkan Bangunan Yang Tidak Memiliki IMB

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meminta kepada dinas terkait untuk menertibkan bangunan-bangunan yang menyalahi aturan khususnya yang melanggar IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhu Yurizal SH melalui selulernya Jumat (12/11/2021).

Dikatakan, berdasarkan pencermatan komisi III banyak sekali bangunan di Kabupaten Inhu yang tidak sesuai penempatannya dan melanggar aturan, sehingga harus ditertibkan oleh dinas terkait.

Fihaknya juga mendengar bahwa bangunan yang ada di jalan Ahmad Yani Rengat, yang berada diantara Rumah Dinas Dandim dan Rumah Dinas Kajari dibangun tidak memiliki IMB.

Dirinya menilai hal ini tidak tepat penempatannya, karena disitu komplek rumah dinas namun kok boleh dibangun rumah pribadi.

“Jangan ada yang mentang-mentang disini, mentang-mentang ini mentang-mentang itu lalu bisa berbuat seenaknya,” ujarnya.

Untuk itu, kami dari komisi III DPRD Inhu meminta, jika benar bangunan tersebut tidak memiliki IMB kami mintak satpol PP selaku penegak Perda (Peraturan Daerah) untuk membongkar bangunan tersebut, sambungnya.

Sementara itu belum ada pihak dinas terkait yang berhasil dijumpai untuk dikonfirmasi terkait hal ini. (man)

  • Bagikan