Korupsi APBDes, Mantan Kades Air Putih Divonis 4 Tahun Penjara

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Terdakwa Tursiwan bin Kasmadi, mantan Kepala Desa (Kades) Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) divonis dengan hukuman 4 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pekan Baru, Provinsi Riau.

Sidang putusan dilaksanakan secara virtual pada hari Jumat 21 januari 2022 diikuti langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu Eliksander Siagian, SH.

Sepert diketahui, Tursiwan menjadi terdakwa dalam perkara Tipikor APBDes Desa Air Putih Ta. 2019 dan dituntut dengan tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH memutuskan terdakwa Tursiwan bin Kasmadi bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Pasal.18 uu nomor 31 tahun 1999 jo uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara,” katanya.

Selain itu, kepada terdakwa juga diputuskan untuk membayar sisa Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp275 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.

Humas Kejari Inhu Arico SH mengatakan bahwa dalam hal ini terdakwa maupun JPU masih pikir pikir dalam waktu 7 hari, singkatnya. (man)

  • Bagikan