Kuasai 2.670 Hektare Hutan, PT. Tasma Puja Diduga Tidak Pernah Bayar Pajak

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – PT. Tasma Puja yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memiliki kebun kelapa sawit seluas 2.670 hektare yang diduga berada di dalam kawasan hutan konversi (HPK).

Namun sayangnya, setelah beroperasi selama kurang lebih 12 tahun perusahan ini tidak mengantongi surat izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian kehutanan RI yang menjadi sarat mutlak bagi sebuah perusahaan yang melakukan penggarapan hutan.

Dengan tidak memiliki izin pelepasan kawasan, maka PT. Tasma Puja tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha) yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan, kata Tarmizi tokoh pemuda Desa Alim beberapa waktu lalu.

“Itu artinya perusahaan ini (PT. Tasma Puja) disinyalir juga tidak pernah membayar pajak,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakannya, dengan tidak mengantongi izin pelepasan kawasan dan HGU ini sama artinya PT. Tasma Puja telah merugikan negara puluhan milyar rupiah, untuk itu dirinya meminta kepada pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas masalah ini.

“Kita minta kepada pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas masalah ini, dan kepada pihak perusahaan untuk mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat,” tegasnya.

Seperti diketahui, terungkapnya permasalahan ini adalah berdasarkan hasil rapat penyelesaian konflik antara masyarakat Desa Alim dan Desa Kepayang Sari atas lahan seluas 92,36 hektare yang dikuasai oleh PT. Tasma Puja.

Dimana lahan tersebut masuk kedalam kawasan HPK Desa Alim oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) 5 BPN Provinsi Riau Rosidi.

“Semua lahan yang dikuasai oleh PT. Tasma Puja berada di dalam kawasan hutan, termasuk yang menjadi masalah bagi masyarakat alim dan kepayang sari,” tegasnya pada Kamis (8/7/2021) pekan kemarin. (man)

  • Bagikan