Loka POM Inhu Gelar Pemusnahan Obat dan Makanan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan kegiatan pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serta Silaturahmi/Pengenalan Kantor Loka POM Kabupaten Inhu.

Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Loka POM Kabupaten Inhu jalan Indragiri Komplek Pemda Inhu Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Selasa (29/11/2022).

Hadir dalam kesempatan ini Perwakilan BPOM Provinsi Riau, Bupati Inhu yang diwakili oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Inhu Elis Juniarti, Forkompinda, Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Perwakilan OPD, Perwakilan Organisasi Profesi serta undangan lainnya.

Kepala Loka POM Kabupaten Inhu Emi Amalia S.Farm, Apt, M.Sc menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap produk obat, pangan, kosmetik, obat tradisional dan suplemen yang tidak memenuhi syarat, mutu, mutu maupun produk tanpa izin edar (ilegal) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Produk ini hasil pengawasan Loka POM di Kabupaten Inhu disarana distribusi di Inhu dan Inhil (Indragiri Hilir) Priode bulan November 2021 hingga November 2022,” jelasnya.

Dijelaskannya juga bahwa nilai ekonomi dari produk yang musnahkan ini adalah Rp278.151.495 dengan rincian 24.559 kemasan.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka dan merusak kemasan dan produk kemudian diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah PT. Tenang Jaya Sejahtera yang beralamat di Bekasi Jakarta Barat,” sambungnya.

Dikatakannya juga, selain itu turut juga dilakukan silaturahmi dan pengenalan kantor Loka POM di Kabupaten Inhu, sesuai dengan peraturan Badan POM (BPOM) Nomor 24 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan BPOM Nomor 22 tahun 2020 organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan BPOM.

“Ditetapkan bahwa Loka POM di Kabupaten Inhu berlokasi di Kabupaten Inhu dengan wilayah pengawasan Kabupaten Inhu, Kabupaten Inhil dan Kabupaten Kuansing,” ungkapnya.

BPOM juga terus meningkatkan pendampingan dan pembinaan terhadap UMKM yang ingin memperoleh Nomor Izin Edar BPOM, sebagai salah satu kegiatan pre Market sebelum produk beredar.

Dipaparkannya, terdapat produk-produk lokal Inhu yang telah memiliki izin edar BPOM seperti madu, berbagai makanan ringan, garam, air mineral dalam kemasan, bahkan obat tradisional.

“Semoga dengan semakin dekatnya BPOM di wilayah Kabupaten Inhu dapat semakin mendukung UMKM agar dapat berdaya saing dan melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan,” harapnya.

Selanjutnya masyarakat dihimbau untuk melakukan cek klik (cek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi.

“BPOM hadir dalam memberikan informasi obat dan makanan untuk mewujudkan konsumen yang cerdas dan berdaya dalam memilih dan mengkonsumsi obat dan makanan yang aman, berkhasiat (bermanfaat) dan bermutu,” terangnya.

Disampaikannya juga, melalui modul kata BPOM masyarakat dapat memperoleh media edukasi dan berbagi tips cara memilih obat dan makanan yang aman, mengenali hoaks dan cara menangkalnya, hingga akses saluran pengaduan dan informasi obat dan makanan yang disajikan dengan lengkap, menarik dan mudah dipahami.

“e-book dapat diakses melalui https://bit.ly/KataBPOMModulKIE. Bukan kata orang, pastikan KataBPOM,” tutupnya. (man)

  • Bagikan