Mantan Kabid Dinas Pertanian Inhu Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pengadaan Kacang Kedelai

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – YI (60) mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan kacang kedelai.

Hal ini terungkap berdasarkan konferensi pers yang dilaksanakan Polres Inhu, Senin (28/11/2022) di lobi Mapolres Inhu.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.si, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan S.Ik, M.Si, Kasubsi Penmas Aipda Misran serta sejumlah wartawan liputan Inhu.

Kapolres Inhu dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa kegiatan pengadaan kacang kedelai tahun 2018 ini merupakan dana dari Kementerian Pertanian RI kepada 20 Kelompok Tani (Poktan) yang ada di Inhu.

“Dalam perjalanannya terjadi penambahan 2 Poktan yang berasal dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan jumlah anggaran sebesar Rp1,8 Milyar lebih,” terangnya.

Namun dalam pelaksanaannya kegiatan ini tidak sesuai RUK (Rencana Umum Kegiatan) yang dikarenakan tersangka selaku PPK (Penjabat Pembuatan Kegiatan) meminta sebagian dari uang tersebut.

“Tersangka meminta bagian pada saat pencairan dana dimana dalam pencairan tersebut Poktan harus meminta rekomendasi dari yang bersangkutan,” katanya.

Akibat dari hal tersebut terjadi kerugian negara sebesar Rp1,3 Milyar lebih, dikarenakan kegiatan tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Ada beberapa Poktan yang melaksanakan kegiatan tersebut, namun hasilnya tidak memuaskan,” ungkapnya lagi.

Adapun besarnya permintaan yang dilakukan tersangka kepada Poktan adalah bervariasi tergantung besarnya anggaran yang diterima Poktan, yakni antara Rp2 juta hingga Rp50 juta, tutupnya. (man)

  • Bagikan