Masyarakat Desa Alim Akan Lakukan Penguasaan Fisik Lahan di PT. Tasma Puja

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Merasa tidak puas dengan penyelesaian konflik lahan yang terjadi di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masyarakat secara bersama sama sebanyak 91 orang dari 110 orang Pemilik Bidang Tanah (Lahan) akan menduduki lahan yang saat ini dikuasai oleh PT. Tasma Puja.

Lahan seluas lebih kurang 91 HA dari 110 HA tersebut terletak di wilayah Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu Provinsi Riau.

“Kami telah berupaya memaparkan secara patut dan layak atas kodisi dan normatif yang seharusnya sama-sama difahami atas hak melekat perorangan pemilik atas bidang tanah tersebut,” kata Arbain ketua DPD PPKRI Satsus BN (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara) Provinsi Riau, Selasa (11/1/2022) melaui seluler.

Arbain selaku pendamping masyarakat Desa Alim mengatakan hal ini melalui surat kami Nomor : 001/PERKUM/PPS/91 110.Tn.Ms/Ds-A/023-Sandi-DPD-Riau-PPKRI-SKBN/IX/2020 s/d Nomor : 032 /PERKUM/PPS/91-110.Tn.Ms/Ds-A/023-Sandi-DPD-Riau-PPKRI-SKBN/IX/2020 tanggal 14 September 2020 Perihal : Mohon Perlindubgan Hukum dan Pemberitahuan Penguasaan Fisik Bidang Tanah seluas lebih kurang 91 HA ( sembilan puluh satu hektar) dari 110 HA (seratus sepuluh hektare.

Dijelaskannya, tanah tersebut milik perorangan masyarakat Desa Alim terletak di wilayah Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu Provinsi Riau (Legalitas Hak Kepemilikannya telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Inhu Kecamatan Batang Cenaku Desa Alim.

“Surat tanah tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa Alim pada tanggal 28 Desember 2010 sesuai ketentuan Perundang Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dalam bentuk SKT (Surat Keterangan Tanah) dan tercatat/registered pada Kantor Camat Kecamatan Batang Cenaku per Januari 2011),” paparnya.

Namun selama ini dikuasai sepihak dan dikelola oleh perusahaan PT. Tasma Puja menjadi perkebunan kelapa sawit berikut lampirannya tidak ada yang dikecualikan yang kami tujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia selaku Pelindung Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara.

“Surat tersebut juga kami tembuskan kepada Jajaran Kabinet dan Pimpinan Lembaga Lembaga Tinggi Negara, Instansi dan Institusi, Penyelenggara Negara beserta Staff Jajaran pemangku jabatan baik Pusat maupun Daerah, Camat Kecamatan Batang Cinaku, Kelapa Desa Alim dan Kepala Desa Kepayang Sari,” ungkapnya.

Hal ini agar secara bersama-sama berperan aktif secara proporsional dan objektif dalam menegakkan supremasi hukum, namun sampai dengan Januari 2022 belum ada keseriusan pemerintah untuk mempercepat penyelesaian paling lama 30 hari kerja terhitung surat pemberitahuan kami nantinya.

“Namun setelah terlebih dahulu diperhitungkan dan disepakati harga sewa lahan yang harus dibayarkan kepada masing-masing pemilik lahan oleh PT Tasma Puja atas pemanfaatan lahan selama ini,” ujarnya.

Siapaun yang merasa memiliki bidang tanah yang sama harap dapat menunjukan dokumen bukti kepemikannya, dalam hal tidak dapat menujukan bukti kepemilikan maka pengakuan tersebut murni merupakan perbuatan tindak pidana, diharap kepada Penegak hukum untuk mengamankan oknum dimaksud.

Sementara itu tokoh pemuda Desa Alim Tarmizi menyampaikan bahwa masyarakat Desa Alim siap mengambil kembali tanah tersebut meski harus menumpahkan darah.

“Itu lahan milik kami, kami siap menumpahkan darah di lahan milik kami yang dirampas PT Tasma Puja,” ungkap.

Dirinya mengatakan jika dalam waktu dekat ini tak selesai juga maka masyarakat Desa Alim akan menduduki lahan yang selama ini di kelola oleh PT. Tasma Puja dan siap dengan pertumpahan darah, tutupnya. (man)

  • Bagikan