Masyarakat Desa Candirejo Soroti Penampungan Batu Bara di Dusun IV

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dengan akan diadakannya tempat penampungan Batu Bara (stock pile) oleh PT.Bumi Berdikari Sentosa di Dusun IV Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) perlu ditinjau ulang kembali sebelum tempat penampungan tersebut dioperasikan.

Hal ini dikatakan oleh Adila Ansori yang biasa disapa (Bang Ucok) selaku anggota DPRD Kabupaten Inhu Dapil IV yang juga berdomisili di Dusun IV Desa Candirejo.

Ditambahkannya, sebelum tempat penampungan Batu Bara itu beroperasi perlu dikaji yang mana tempatnya sangat dekat dengan pemukiman masyarakat.

Apalagi disekitar lokasi ada perumnas dan juga Kampus (STAI Nurul Falah) yang pastinya dampak utama yang dirasakan masyarakat adalah terhirup abu batu bara itu sendiri dan bisa juga berdampak kerumah masyarakat,” ujarnya.

Hadir pada bincang bincang santai di Cafe Alimanto Desa Candirejo pada hari senin (23/1/2023) yaitu Ketua BPD Desa candi Rejo Asriadi, Kepala dusun I Priono, kepala dusun IV Feby Ceria, Ketua RT 002 Kiki Adi dan beberapa tokoh masyarakat desa candirejo.

Kiki Adi selaku ketua RT 002 Desa Candirejo juga berkomentar bahwa surat yang dibuat oleh pihak PT Bumi Berdikari Sentosa untuk membuat rekomendasi menurutnya akan ditarik atau dicabut kembali karena secara administrasi tidak sesuai prosedur.

Alimanto S.Pd, MM pemilik cafe yang juga warga Dusun IV Desa Candirejo mengatakan jika nantinya ada izin untuk lokasi tersebut dari pihak dinas terkait hendaknya perlu dibentuk tim yang terdiri dari pemdes, pemcam, BLH, Kesehatan, Distamben dan lain lain.

“Hal ini untuk mengkaji dampak nya, karena penempatan ini tentu dalam waktu yang lama bahkan selamanya selagi produksi batubara itu berjalan terus,” terangnya.

Sebagai masyarakat dirinya sangat setuju adanya investor yang masuk ke Inhu, selama ini kita juga merasakan dampak dari banyaknya mobilitas batubara dengan angkutan berat yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan banyak yang rusak.

“Bahkan masyarakat Air Molek Kecamatan Pasir Penyu dengan kesadaran sendiri berjaga jaga dan melarang di simpang empat batu gajah untuk mobil berat masuk jalur dua dalam kota,” sambungnya.

Masyarakat berbuat demikian dengan tujuan yang baik, demi keselamatan jiwa pengguna lalu lintas sekaligus menjaga aset negara yang sudah dibangun di Airmolek menjadi lebih baik.

Apalagi nanti kedepannya dilanjutkan dengan adanya lokasi penampungan batubara yang diwacanakan di depan kampus STAI dan sangat berdekatan dengan kawasan penduduk di jalan elak Airmolek, hal ini tentu akan menambah masalah.

Kemudian lanjut Alimanto yang juga mantan Pejabat Pemkab Inhu, melihat prosedur pengurusan rekomendasi izin yang ditandatangani oleh ketua RT 02 RW 01Dusun IV (Kiki Adi) langsung membuat surat persetujuan kepada Bupati Inhu tanpa adanya konsultasi kepada atasannya baik Ketua RW, Kadus.

“Bahkan Kepala Desa Candirejo pun langsung membuat surat persetujuan dengan alasan tingkat bawah sudah membuat surat persetujuan tanpa adanya uji kelayakan ke lokasi terlebih dahulu,” ujarnya lagi.

Kedepannya yang akan merasakan dampaknya juga warga masyarakat Desa Candirejo dan sekitarnya, kalau memang Kiki Adi menarik suratnya kembali yang sudah dibuat karena ketidaktahuan prosedur perizinan rasanya sudah tepat.

“Kami juga berharap kepada pihak perusahaan uruslah izinnya sesuai persyaratan dan ketentuan yang ada, jika pihak pemerintah memberikan izin lokasi tentu sudah melalui kajian yang matang dan benar,” ungkapnya.

“Kami sebagai warga Dusun IV Desa Candirejo tentu menerima karena itulah keputusan yang terbaik buat kita semua,” tutup Pak Alimanto yang juga mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN ini. (man)

  • Bagikan