Masyarakat Minta PT SWP Penuhi Seruan Pemkab Inhu Terkait Tuntutan Masyarakat

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat sejauh ini masih menunggu realisasi pertanggungjawaban dari PT. Sinar Widita Pamarta (SWP) yang berada di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Sejauh ini belum adanya realisasi pertanggungjawaban dari dari PT SWP terkait dengan penyelesaian permasalahan tuntutan masyarakat terhadap PT. SWP,” kata Misriono selaku Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Inhu Menggugat, Jumat (5/5/2023) malam melalui selulernya.

Hal ini semakin memberikan sinyal bahwa PT SWP merasa kuat, membangkang dan mengelola perkebunan dengan cara mengabaikan aturan terkait dengan tata kelola perkebunan. PT SWP ini seperti preman pendatang yang merampas lahan masyakarat dan menikmati keuntungan tanpa melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat.

“Bisa dipastikan PT SWP tidak mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan usaha perkebunannya,” ujar Misriono.

Dijelaskannya, pada tanggal 20 Maret 2023, pihak Pemkab Inhu melalui Sekda telah melakukan mediasi antara pihak manajemen PT SWP dengan Aliansi Masyarakat Indragiri Hulu Menggugat. Pada waktu itu, sekda menyampaikan kepada manajemen PT.SWP untuk segera membahas tuntutan masyarakat.

“Namun hingga saat ini PT SWP belum melaksanakan kewajibannya,” ujar Misriono lagi.

Adapun tuntutan masyarakat terhadap PT SWP adalah mendesak agar PT. SWP mengembalikan lahan masyarakat seluas 16 KK yang masuk ke dalam areal perusahaan selanjutnya mendesak PT SWP untuk mengeluarkan setidaknya 20 persen lahan dari jumlah lahan yang dikuasai sebagaimana aturan yang berlaku.

“Jika himbauan sekelas Pemkab Inhu saja masih diabaikan, apalagi tuntutan masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat sudah muak dengan PT SWP yang sudah sekian lama merampok lahan masyarakat untuk kepentingan sendiri,” ungkapnya.

Alfikri SH, MH selaku kuasa hukum Misriono menyampaikan bahwa SK Bupati INHU Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Izin Lokasi untuk Pembangunan Kebut Sawit atas nama PT SWP yang menjadi rujukan pertanggungjawaban perusahaan kepada masyarakat.

“Hal ini justru diabaikan setelah sekian lama PT. SWP menikmati hasil alam dari perkebunan tersebut tetapi lupa tanggung jawab kepada masyarakat,” terangnya.

Pemkab Inhu dan aparat penegak hukum harus berani menindak perusahaan nakal dan pembangkang dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Jika perlu, dilakukan pencabutan izin dan pembekuan aset perusahaan.

“Lagi-lagi masyarakat menjadi pihak yang dirugikan. Kita ini negara hukum, semua ada aturan mainnya. Jika tidak taat dengan aturan main, tindak tegas saja perusahaan yang nakal dan membangkang,” tegas Alfikri. (man)

  • Bagikan