Mulai November 2024, Mengurus SIM Harus Memenuhi Syarat Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Mulai 1 November 2024, masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memenuhi syarat baru yaitu kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9, 11 dan 12. Aturan ini diterapkan untuk memastikan setiap pengemudi memiliki perlindungan Kesehatan.

Ketentuan ini berlaku di seluruh Indonesia, sehingga setiap pemohon SIM perlu melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif sebagai salah satu syarat.

Beberapa cara untuk menunjukkan status kepesertaan yang aktif di antaranya melalui aplikasi Mobile JKN, Virtual Account, bukti pendaftaran REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) atau pengecekan melalui Chat Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp).

Bukti kepesertaan ini akan diverifikasi sebagai bagian dari syarat wajib sebelum pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan atau perpanjangan SIM.

BPJS Kesehatan memandang persyaratan ini sebagai upaya strategis dari pemerintah dan kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan Kesehatan untuk setiap Masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Kuantan Singingi yang merupakan wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Rengat.

Dengan menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat wajib, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk mendaftar dan mengaktifkan kepesertaan mereka, yang akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di Indonesia.

Terkait kebijakan ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Rengat, Henny Nursanti menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi setiap pemohon SIM.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan Kesehatan untuk perlindungan bagi pemohon SIM dan keluarga.” ungkap Henny Jumat (01/11/2024).

Ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah memfasilitasi beragam cara untuk mempermudah peserta dalam memverifikasi status keaktifannya, termasuk melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, bukti terdaftar REHAB, dan bukti pendaftaran berupa virtual account yang diberikan kepada peserta yang baru mendaftar.

“Kami harap, dengan pilihan layanan ini, masyarakat bisa lebih mudah memeriksa keaktifan BPJS Kesehatan para pemohon SIM agar dapat memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan SIM,” ujarnya.

Lebih jauh, Henny juga mengimbau masyarakat agar melihat kebijakan ini sebagai langkah penting untuk melindungi kesehatannya, bukan sebagai tambahan beban.

“Dalam situasi sakit yang membutuhkan biaya pengobatan yang besar peserta yang memiliki BPJS Kesehatan aktif akan mendapat akses ke layanan medis yang diperlukan tanpa harus mengkhawatirkan biaya,” jelasnya.

Sebagai program jaminan sosial yang berfokus pada perlindungan kesehatan, BPJS Kesehatan berperan besar dalam memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat di Indonesia.

Diharapkan dengan adanya syarat baru ini, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya memiliki asuransi kesehatan yang aktif.

Bagi pemohon SIM yang belum memiliki BPJS Kesehatan, kebijakan ini mendorong mereka untuk segera mendaftar, sementara bagi peserta yang tidak aktif dan yang masih memiliki tunggakan, ini menjadi motivasi untuk melunasi iuran agar dapat menikmati fasilitas kesehatan yang memadai.

Dengan begitu, perlindungan kesehatan bagi pengemudi diharapkan semakin meningkat, seiring dengan langkah pemerintah memastikan keselamatan dan perlindungan masyarakat.

Pemerintah berharap bahwa persyaratan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam proses pembuatan SIM bagi yang akan membuat atau memperpanjang SIM ini tidak hanya menjadi upaya dalam meningkatkan keamanan pengemudi di jalan, tetapi juga sebagai wujud nyata perhatian pemerintah terhadap perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. (Rls)

  • Bagikan