Polsek Lirik Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 1,08 Gram

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Polsek Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai tersangka sabu yaitu TSA alias Tegar (22) wasga RT.002 RW.001 Desa Sukajadi Kecamatan Lirik dan M.DFS alias Bolot (28) warga RT 007 RW 004 Desa Sukajadi Kecamatan Lirik.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.Si dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022) melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dijelaskannya, pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB anggota Polsek Lirik mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Atas informasi tersebut Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya SH, MH memerintahkan anggota Polsek Lirik untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB tim yang dipimpin oleh Kapolsek Lirik melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang didalam rumah tersebut ditemukan 2 (dua) tersangka sebagaimana diatas.

“Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang didalamnya ada 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,08 Gram,” ungkapnya.

Selain itu juga ditemukan 52 (lima puluh dua) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah kaca pirex, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah korek api mancis, dan 1 (satu) buah jarum.

“Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lirik guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (man)

  • Bagikan