RIAUDETIL.COM, RENGAT – Lagi, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kali ini terjadi di wilayah hukum Polsek Lirik Polres Inhu Polda Riau.
Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus tak manusiawi dan tak bermoral itu, bahkan lebih bejat. Pasalnya, seorang laki-laki paruh baya, AA (42) warga salah satu desa di Kecamatan Lirik, tega mencabuli dan bersetubuh dengan anak temannya, tidak hanya 1 orang, pelaku tega menggagahi dua kakak beradik yang masih dibawah umur.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya S.Ik melalui Kapolsek Lirik AKP Endang Kusuma Jaya SH, MH dalam konferensi pers di Mapolsek Lirik, Selasa 6 Maret 2023 sore menjelaskan secara detail kronologis kejadian hingga proses penangkapan pelaku.
Dijelaskan Kapolsek, Sabtu 4 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, disebuah kebun, kakak kandung korban, sebut saja Melati (16) mengadu ke temannya *S* jika ia dan adik kandungnya, Mawar (15) telah dicabuli dan disetubuhi oleh AA.
“Dimana pelaku adalah teman akrab orang tuanya, bahkan pelaku sering menginap dirumah korban,” terangnya.
Saat itu, Melati minta tolong kepada *S* agar melaporkan kejadian yang dialami dua beradik itu ke polisi. Selanjutnya *S* memberi tahu hal tersebut kepada perangkat desa setempat. Perangkat desa menyampaikan berita tak enak itu pada orang tua korban.
“Tentu saja orang tua korban naik pitam, sore itu juga orang tua korban melapor ke Mapolsek Lirik,” ujarnya.
Setelah menerima laporan orang tua korban, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto SH dan anggotanya untuk turun kelapangan mengamankan pelaku.
Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku AA berhasil diamankan tim tak jauh dari rumah korban. Ketika di lakukan Pemeriksaan oleh Penyidik, AA hanya mengakui mencabuli saja dan korban yang di bawah umur tersebut juga anak teman baiknya.
“Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polsek Lirik Polres Inhu,” tutupnya. (man)