Proses Pengadaan Barang/Jasa Bersumber Dari DAK Fisik Tahun 2020 Dihentikan

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Desease (Covid-19) seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2020 dihentikan.
Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI nomor : S-247/MK.07/2020 Prihal Penghentian Pengadaan Barang/Jasa DAK Fisik 2020, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) Ir. H. Hendrizal M.Si, Jumat (27/3/2020) saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan proyek tahun anggaran 2020.
Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) agar menghentikan seluruh proses pengadaan barang/jasa dihentikan, baik yang sedang berlangsung maupun yang belum dimulai, terang Sekda.
“Hal ini dikarenakan saat ini negara sedang mengalami musibah yang membutuhkan aksi cepat untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” ujar Sekda lagi.
Dijelaskannya bahwa, penghentian proses ini berlaku untuk seluruh jenis, bidang dan subbidang dari DAK Fisik, selain bidang kesehatan dan pendidikan.
“Namun demikian ada juga kegiatan dibidang pendidikan yang harus dihentikan prosesnya, yaitu untuk subbidang GOR (Gedung Olah Raga) dan Subbidang Perpustakaan Daerah,” sambungnya.
Dalam hal ini daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang dan jasa tersebut, urainya.
Ketika ditanya terkait proses pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBD lnhu tahun 2020, apakah prosesnya dihentikan juga, sampai berita ini diterbitkan Sekda lnhu Hendrizal belum memberi jawaban. (man)

  • Bagikan