Puluhan Warga Lirik Pelanggar Prokes Terjaring Razia Yustisi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Meski grafik kasus Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus menurun bahkan sudah 1 bulan lebih tak ada penambahan kasus baru, bukan berarti Protokol Kesehatan (Prokes) diabaikan, hal ini tetap harus dilaksanakan.

Namun sayangnya hal ini tidak dilakukan masyarakat di Kecamatan Lirik, masih ada puluhan warga bandel terjaring razia yustisi yang digelar Polsek Lirik, Jumat 26 November 2021 kemarin.

Pada Jumat pagi Polsek Lirik menurunkan sejumlah personel, sasarannya adalah titik rawan pelanggaran Prokes serta tempat umum lainnya.

“Ada 20 orang warga yang kedapatan melanggar Prokes ketika razia yustisi oleh Polsek Lirik,” kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu 27 November 2021 siang.

Dijelaskan, dari 20 orang warga pelanggar Prokes itu, 10 orang diberi sanksi teguran secara lisan, 8 orang sanksi teguran tertulis dan 2 orang teguran tempat usaha yang tidak mematuhi Prokes.

Sebagaimana diketahui, jelas Misran, razia atau operasi yustisi merupakan upaya dari kepolisian, terutama Polres Inhu dalam mempercepat penanganan Covid-19, selain itu operasi yustisi tersebut implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang Prokes dan sanksi bagi pelanggar.

“Meski kasus turun, bukan berarti Covid-19 sudah hilang, maka di imbau pada seluruh masyarakat Inhu untuk selalu mematuhi Prokes dengan kesadaran sendiri agar Covid-19 betul- betul berakhir,” ucap Misran. (man)

  • Bagikan