Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Rengat Dapat Remisi HUT RI ke 77

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) gelar Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2022 di Gedung Sejuta Sungkai. Rabu Pagi (17/8/2022).

Masih dalam rangkaian Peringatan HUT RI ke-77, Pemkab Inhu bersama Kepala Rutan Kelas II Rengat dan jajaran mengikuti acara penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Tahun 2022.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Inhu Drs. H. Junaidi Rachmat M. Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Ir. Hendrizal M. Si, Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH, MH, Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.Si, Kepala Rutan Kelas II B Rengat Abdul Aziz A.Md. IP. SH, M.Si dan dua orang perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi.

Pemberian remisi umum tahun pertama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tidak terkait dengan PP No. 28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 Nomor : PAS-1260. PK. 04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022 dengan jumlah remisi umum 42 orang.

Selanjutnya, pemberian Remisi Umum Tahun pertama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang terkait dengan PP No. 28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 No : PAS-1265.PK.05.04 Tahun 2032 Tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 18 orang.

Pemberian Remisi Umum tahun kedua dan seterusnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia yang terkait dan tidak terkait PP. No 28 Tahun 2006 dan PP No. 99 Tahun 12. No : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 527 orang.

Sehingga total keseluruhan yang mendapat remisi ada 587 orang. Kategori RU I sebanyak 578 orang dan RU II sebanyak 9 orang.

Dalam acara ini, Wabup Junaidi membacakan Pidato Kemenkum HAM, yang mana dalam sambutannya mengatakan tujuan adanya Lapas adalah untuk mengembalikan narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat.

Dikatakan, pemberian remisi merupakan penghargaan yang diberikan negara untuk pencapaian positif. “Pemberian remisi diberi kepada 168. 916 narapidana se-Indonesia”.

Dengan adanya remisi kepada narapidana di Kab. Indragiri Hulu diharapkan mampu memotivasi narapidana untuk menjadi masyarakat yang lebih baik kedepannya. (man)

  • Bagikan