RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satu rekaman pembicaraan beredar dalam pertemuan salah satu pasangan calon (Paslon) Calon Gubernur dan Wakil gubernur provinsi Riau. Di mana adanya dugaan politik praktis yang dilakukan oleh kepala desa di empat kecamatan, Indragiri Hulu (Inhu) untuk mendukung Paslon Nasir Wardan Riau Bersatu (NAWAITU).
Dalam rekaman percakapan tersebut, terdengar salah seorang tengah menjelaskan kepala desa mana saja yang hadir saat itu untuk bertekad ‘Menawaitu’ dan ‘mereadykan’ awal.
Ia menjelaskan, bahwa mereka (Kades_red) yang hadir berasal dari berbagai wilayah kecamatan diantaranya seperti Kecamatan Rengat, Kuala Cenaku, Rengat Barat dan Seberida.
“Kita doakan pak Nasir jadi gubernur Riau karena beliau tidak kaleng-kaleng lah, dan saya yakin dengan kawan-kawan, insyaallah beliau untuk Inhu,” demikian kata seseorang dalam rekaman tersebut, seperti dilihat awak media, Rabu (6/11/2024).
Dia juga mengingatkan, kepada yang hadir dalam pertemuan untuk bisa menjaga kawan-kawan kepala desa (Kades). “Kalau saya sudah aman karena sudah tidak menjabat lagi,” ujarnya.
“Yang dibawa hadir ini benar-benar bertekad menentukan pilihan, jadi yang masih sedikit abu-abu ngak diajak kesini menghindari adanya mata-mata,” terang orang itu lagi.
Sementara itu, Roma Doris, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu dikonfirmasi menyoal persoalan ini mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pertemuan oknum kepala desa bersama salah satu calon gubernur Riau belum lama ini.
Kendati begitu, ia secara tegas kembali mengingatkan seluruh kepala desa se-kabupaten Inhu supaya menjaga netralitas tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Riau, pemilihan bupati dan wakil bupati khususnya di Indragiri Hulu (Inhu).
“Jangan melakukan kegiatan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon Gubernur Riau ataupun pasangan calon bupati Inhu,” tegasnya.
“Saya hari ini sudah melayangkan surat perihal netralitas Kepala Desa dan Pj. Kepala Desa, 6 November 2024 sesuai dengan surat Ketua Bawaslu Inhu nomor: 169/PM.00/02/K/RA-03/11/2024 tanggal 5 November 2024 tentang imbauan dan surat edaran Bupati Inhu nomor: 700/SE/IK-sekrt/X/2024/352 tanggal 18 September 2024 soal netralitas ASN dan kepala desa Inhu,” ungkapnya.***