Sat Lantas Polres Inhu Giat Sosialisasi PP No 60 Tahun 2016

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, INHU – Mengingat masih begitu banyak lapisan masyarakat yang kurang memahami tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 yang digantikan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggencarkan sosialisasi terkait peraturan baru tersebut.

Seperti halnya yang dilakukan Sat Lantas Polres Inhu saat mensosialisasikan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang tarif PNBP di lingkungan Kepolisian dan kedisiplinan dalam berlalu lintas baik kepada pengemudi roda dua maupun roda 4, di salah satu perusahaan Barang dan Jasa di Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, Kamis (12/1/2017).

Kasat Lantas Polres Inhu AKP Ricky Michael Mandey SIK mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat. “Khususnya pemilik kendaraan bermotor sebagai wajib pajak, dapat memahami dan tidak kaget lagi dengan adanya biaya tambahan PNBP saat pengurusan BPKB,STNK,STCK, dan TNKB,” ungkap Kasat Lantas.

Menurut survei koranriau.net, untuk masalah kenaikan pada pajak motor yang terbilang cukup tinggi terjadi diantaranya pada pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harga awal Rp 10.000 jadi Rp 30.000 untuk sekali terbit, lalu penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor menuju Luar Daerah juga mengalami kenaikan jadi Rp 150.000 untuk roda 2 juga roda 3. Sedangkan untuk roda empat dan lebih, harga kenaikan sampai Rp 250.000.

Selanjutnya kenaikan pajak kendaraan  pada pembuatan STNK baru untuk roda 2 dan 3 menjadi Rp 100.000, dan untuk roda 4 dinaikkan menjadi Rp 200.000. (Jason)

  • Bagikan