Satres Narkoba Polres Inhu Amankan 3 Pengedar Sabu di Air Molek

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membekuk 3 tersangka kasus narkoba jenis sabu di Kaplingan Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu.

Dari tangan ketiga tersangka, tim mengamankan barang bukti 6 paket sabu-sabu dengan berat kotor, 25,07 gram dan lainnya.

Tiga tersangka kasus narkoba itu adalah SS alias Silo (46) warga Jalan Arjuna Kaplingan Desa Candirejo, HH alias Nandus (22) dan RA alias Mbeng (26) yang juga warga Desa Candirejo.

“Ketiganya diringkus dirumah Silo, Kamis 18 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya, Rabu 24 Agustus 2022.

Diungkapkannya, Minggu 14 Agustus 2022 lebih kurang pukul 11.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan Informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Arjuna Kaplingan Desa Candirejo.

“Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos mengintruksikan sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, ketika itu tim telah mengantongi sebuah nama yang diketahui kerap bermain narkoba yakni Silo,” ungkapnya.

Selang beberapa hari dilapangan, tepatnya Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB, keberadaan Silo terdeteksi dan tengah bertransaksi sabu dirumahnya. Tak ingin buruannya lepas, tim segera meluncur kerumah Silo dan berhasil mengamankan Silo bersama dua orang temannya yang sedang asyik duduk di teras belakang rumah.

“Tak jauh dari tempat Silo duduk, ditemukan 4 paket sabu-sabu siap edar yang diakui miliknya,” ujar Misran.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan, kembali ditemukan 1 paket sabu dikantong celana Silo. Penggeledahan berlanjut kedalam kamar Silo, ditemukan lagi 1 paket sabu yang dibalut tisu dalam sebuah tas dikasur Silo.

Silo tak bisa mengelak lagi setelah tim menemukan 6 paket sabu-sabu, selain narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti yang tunai sebanyak Rp 11.527.000 diduga hasil penjualan sabu, handphone android yang digunakan tersangka bertransaksi serta barang bukti lain berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya,” tutup Misran. (man)

  • Bagikan