Satres Narkoba Polres lnhu Amankan Seorang Diduga Pengedar Sabu

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu,  Ahad (22/3/2020).
Penangkapan ini dilakukan di Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu, dengan tersangka Umar Saputra alias Umar (45) warga Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran pada Selasa (24/3/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang warga Desa Dusun Tua Pelang pada Ahad kemarin.
Dijelaskannya, pada Kamis (16/3/2020) anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Desa Dusun Tua Pelang.
Berdasarkan info tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L. Toruan, S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narko
ba IPTU Agi Vidata Ketaren, S.Sos dan Kanit Sat Res Narkoba IPDA Donny Fitria beserta team untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui yang melakukan transaksi narkoba adalah Umar Saputra alias Umar,” katanya.
Kemudian pada Ahad (22/3/2020) sekira pukul 16.30 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan BB yang berhubungan dengan TP. Narkoba.
“BB yang diamankan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening berbagai ukuran berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 9,33 (sembilan koma tiga puluh tiga) gram,” paparnya.
Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit Hp Nokia warna biru, 2 (dua) buah kotak hitam, 1 (satu) pack plastic pembungkus, uang tunai Rp.2.835.000 (dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah). (man)
  • Bagikan