Sedang Membawa Kayu Olahan, Tiga Pelaku Illog Diamankan Satreskrim Polres Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Personil Sat Reskrim Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Sabtu (17/7/2021) berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku tindak pidana illegal logging (Ilog) di Desa Pulau Jumat Kecamatan Kuala Cenaku.

Mereka adalah Mali (58) Warga Kempas Jaya Kabupaten Indragiri Hilir, Usup (48) dan Fahmi (57) warga Sungai Gantang Kecamatan Kempas Jaya Kabupaten Inhil.

Ketiganya ditangkap di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tepatnya di aliran Sungai Bengkoang, kata Plh Kapolres Inhu AKBP Johan Rifai SH, MH melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (27/7/2021).

“Bersama tersangka diamankan barang bukti kayu olahan sebanyak lebih kurang 7 (tujuh) kubik dan sampan yang digunakan untuk mengangkut kayu olahan tersebut,” katanya.

Dijelaskan Misran, pada Sabtu sekira Pukul 14.00 WIB, tim Jatanras polres Inhu yang dipimpin KBO Reskrim Polres Inhu mendapat informasi bahwa di Desa Pulau Jumat sering terjadi tindak pidana Illegal logging (Ilog).

“Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan tindakan mendatangi TKP untuk melakukan patroli,” sambungnya.

Sesampai di TKP petugas melihat 3 org yang sedang membawa kayu olahan dalam bentuk rakit sebanyak kurang lebih 7 M3 dengan cara ditarik menggunakan pompong.

“Kemudian petugas mengamankan pelaku dan menanyakan kepada pelaku perihal dokumen yang dimiliki pelaku, namun pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kayu olahan tersebut,” terangnya.

Selanjutnya ketiga pelaku diamankan ke Mapolres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutupnya. (man)

  • Bagikan