RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali menorehkan catatan hitam di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, setelah seorang pemuda asal salah satu desa di Kecamatan Peranap ditangkap terkait hal tersebut.
Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur, AS (20), Kecamatan Peranap diamankan unit Reskrim Polsek Peranap, Jumat 10 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, didepan salah satu PKS di desa setempat.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya S.Ik, melalui Kapolsek Peranap, Iptu Bahagia Ginting SH, didampingi sejumlah Kanit Polsek Peranap, ketika konferensi pers di Polsek Peranap, Senin 20 Februari 2023 siang menjelaskan lebih rinci kronologi kejadian hingga penangkapan pelaku.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya, Kamis 27 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, ibu korban, warga salah satu desa di Kecamatan Peranap tidak melihat korban, sebut saja Mawar (14) yang masih duduk di bangku SLTP.
“Kemudian ibunya bertanya kepada kakak korban, kemana adiknya sudah malam tapi belum pulang,” katanya.
Lalu kakak korban menjawab tidak tahu, bahkan nomor handphone korban sudah dihubungi berkali-kali, tapi tidak aktif. Ibu korban melaporkan hal ini kepada ayah korban, UM (42).
“Langsung saja ibu dan bapak korban, dibantu kakak korban mencari kerumah tetangga, namun tidak ditemukan,” terangnya.
Hingga akhirnya, kakak korban bertemu dengan seorang saksi yang sempat melihat korban menyeberang sungai naik pompong menuju arah desa tetangga Kamis siang. Kemudian kakak korban, bergegas menuju itu.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, korban ditemukan duduk dipinggir jalan desa itu sedang menangis, ketika ditanya mengapa dia menangis, sambil terisak korban bercerita, jika ia pergi dari rumah sekitar pukul 14.00 WIB karena ada janji bertemu dengan seorang pemuda berinisial AS,” jelasnya.
Setelah sampai ditujuan, korban bertemu pelaku dan diajak jalan-jalan, sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban kesebuah pondok kebun kosong tak jauh dari pabrik pengolah kelapa sawit .
“Dipondok itulah pelaku menanggalkan semua pakaian korban dan berbuat tidak senonoh layaknya suami istri,” terangnya.
Setelah puas, pelaku meninggalkan korban begitu saja. Setelah mendengar penjelasan korban, akhirnya kakak korban dan pihak keluarga sepakat melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polsek Peranap.
“Setelah menerima laporan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur, unit Reskrim Polsek Peranap segera memburu pelaku, namun pelaku ternyata sudah melarikan diri, diperkirakan keluar daerah,” ungkapnya.
Namun, Jumat 10 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, unit Reskrim Polsek Peranap mendapat informasi jika pelaku sudah kembali ke kampung halamannya. Malam itu juga, sejumlah personel Reskrim Polsek Peranap turun ke desa tersebut.
“Ternyata informasi itu benar, sekitar pukul 21.00 WIB, unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di simpang pabrik kelapa sawit . Pelaku mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (man)