Sengketa Lahan Masyarakat Desa Alim Dengan Tasma Puja, Arbain Kecewa Terhadap Sikap Pemda Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Terkait Penyelesaian Konplik Lahan Desa Alim Dengan Tasma Puja, Masyarakat Alim kecewa terhadap sikap Pemda Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Arbain dari PPKRI Satsus BN (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara) DPD Provinsi Riau, Rabu (28/4/2022).

Menurut Arbain, polemik ini tidak dapat dibawa keranah ataupun lembaga Peradilan Perdata, namun ini masuk perkara pidana. Sebab diungkapkan Arbain, hak perorangan atas tanah adalah hak yang dilindungi oleh Undang Undang (UU).

Ditambahkannya, perkara bidang tanah adalah aset tidak bergerak yang dilengkapi dengan dokumen baik SKT maupun Sertifikat memuat data fisik dan data yuridis satu kesatuan tidak terpisahkan.

“Sehingga perkara lahan atas nama masyarakat Desa Alim dengan pihak PT Tasmapuja merupakan perkara pidana yang telah merugikan pemiliknya. Dalam hal ini yakni perorangan masyarakat Desa Alim, dimana perbuatan para pelaku selama ini tidak tersentuh hukum,” paparnya.

Perkara hukumnya, kata Arbain sebenarnya penyelesaian tersebut tidak membutuhkan mediasi dan juga tidak membutuhkan Birokrasi yang berbelit belit, akan tetapi harus adanya ketegasan dan kecermatan dari aparat penegak hukum.

Dan Pemerintah daerah, lanjut Arbain, seharusnya melihat fakta dan legalitas yang ada, apakah keadilan akan ditegakkan atau membiarkan celah gerey area buat para mafia tanah dengan argumen bahwa yang menanam dan mengelola diatas bidang tanah adalah korporasi.

“Sementara status tanahnya yang dikelola PT Tasmapuja ini kan bukan milik Korporasi, sehingga keadilan harus berdasarkan logika bukan dengan mengedepankan rasa,” Sebut Arbain.

Masih kata Arbain, jika hal tersebut dibiarkan, maka dirinya khawatir akan berpotensi menciptakan konflik individu maupun kelompok. Kondisi saat ini tidak bisa dinafikan bahwa Korporasi atau Perusahaan menguasai fisik bidang tanah orang lain dengan hukum Rimba.

Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan pemilik tanah sebenarnya akan memaksa menguasai lahan seluas 91 Hektar itu dengan hukum yang sama. Disini, masih kata Arbain, tinggal aparat penegak hukum akan berpihak kepada kebenaran atau akan mencoba bermain dicelah hukum sekan akan pemilik sebanarnya melakukan pencurian dilahan mereka sendiri.

Ditegaskanya, jika itu terjadi, maka oknum penegak hukum seperti itu tidak perlu dianggap penegak hukum baik individunya maupun jabatan dan ataupun tugas yang dijadikan alasan.

“Oknum tersebut kalau bukan bagian dari mafia hukum atau mafia tanah berarti tidak memahami hukum bahkan tidak mengerti logika hukum. Oknum seperti itu dalam negara yang bekedaulatan hukum ini akan sangat berbahaya sekali,” ucap Arbain.

Lanjut Arbain, perkara ini menurutnya bukanlah perkara perdata. Akan tetapi perkara pidana yang telah dilakukan oleh oknum oknum mafia tanah mulai dari pengadaan tanah terhadap Korporasi atau perusahaan yang mengikut sertakan tanah perorangan warga Desa Alim tanpa sepengetahuan pemilik yang sah berdasar legalitas yang ada dan sudah diakui oleh pihak BPN Provinsi Riau.

Terkait mediasi yang dijembatani Pemda Inhu yang dipimpin Sekda Inhu, Ir Hendrizal MSi pada beberapa waktu lalu di ruang rapat Tamsir Rachmat Lt 4, sebut Arbain lagi, pihak pihak yang berusaha menghalangi ataupun mengarahkan kepada gugatan pengadilan setelah melihat dan mengetahui fakta yang ada, besar kemungkinan adalah oknum oknum atau pihak pihak yang selama ini mendapat kontribusi dari Koorporasi atau Perusahaan pasca pengadaan bidang tanah.

“Sehingga pihak pihak atau oknum oknum tersebut harus diusut sampai tuntas. Namun demikian, hal itu tinggal kembali apakah penegak hukum masih punya kuku untuk menumpas mafia tanah atau larut didalamnya,” pungkas Arbain.

Sementara itu Wandi alias Pak Itam yang dipercaya sebagai kordinator lapangan (Korlap) dalam perkara ini siap untuk menduduki lahan masyarakat Desa Alim yang dikuasai PT. Tasma Puja.

“Jika memang tidak ada titik terang maka pendudukan lahan akan tetap kita lakukan,” singkatnya tegas. (man)

  • Bagikan