Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Air Putih Akhirnya Ditahan Kejari Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hari ini, Kamis (21/10/2021) melakukan penahan terhadap Kepala Desa (Kades) Aktif Desa Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Tursiwan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp410.453.730 (Empat ratus sepuluh juta empat ratus limapuluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dari Pagu Anggaran sebesar Rp1.632.380.249

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Furkon Syah Lubis SH, MH dalam konferensi pers yang digelar Kamis (21/10/2021) di Kantor Kejari Inhu Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Turut mendampingi dalam kesempatan ini Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Inhu Albert N, Kasi Pidsus Eliksander Siagian, Kasubagbin, Niki Junismerodan Kasi Datun Maritus Handani.

Dijelaskannya bahwa pada tahun 2019 Desa Air Putih melaksanakan pekerjaan pisik yaitu turap penyangga yang saat ini sudah roboh, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton.

“Dari 4 kegiatan pisik tersebut ditemukan pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan realisasinya,” terang Kajari.

Didamping itu ada juga kegiatan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) dan pembayaran honor guru Paud dan TK yang dilaksanakan secara fiktip.

“Bahwa dalam pekerjaan pisik diatas Tursiwan selaku Kepala Desa (Kades) tidak melibatkan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan TPK hanya sebagai Formalitas saja,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa pertanggungjawaban dibuat hanya menyesuaikan RPD saja, RAB Fisik dan Nota-Nota Fiktif, serta kerugian negara dipergunakan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi.

Dijelaskannya juga bahwa untuk mengetahui kerugian negara dalam kegiatan tersebut penyidik Kejari Inhu melibatkan Tenaga Ahli Fisik (HPJ Sumut) dan Inspektorat Kabupaten Inhu sebagai penghitung kerugian negara atau daerah.

“Penyidik juga berkerja sama dengan bidang intelijen untuk melakukan aset resing atas harta benda tersangka yang nantinya akan digunakan sebagai uang pengganti,” terangnya.

Adapun hasil Asset Resing dari bidang intelijen tersebut adalah 1 unit mobil merk honda dengan type mobilo warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis N-Max.

“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polsek Rengat Barat,” ungkapnya.

Hal ini dikarenakan yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan dan merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Selain itu yang bersangkutan ditahan adalah demi untuk memperlancar proses persidangan,” tegasnya. (man)

  • Bagikan