RIAUDETIL.COM, RENGAT – Bagi masyarakat pengendara sepeda motor, terutama untuk yang berboncengan, mulai saat ini segara gunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) ganda. Kerena saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) tengah menggelorakan penggunaan helm ganda.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasatlantas AKP Eri Asman SH ditemui diruang kerjanya, Selasa 12 November 2024 menjelaskan, masih ada terlihat masyarakat pengendara sepeda motor berboncengan, namun orang yang dibonceng tidak mengenakan helm.
Menurut Kasat, hal ini telah melanggar undang-undang Lalu Lintas tahun 2009, pasal 291 ayat 2 tidak menggunakan helm standar junto pasal 106 ayat 8, membiarkan penumpang tidak menggunakan helm, dengan ancaman denda minimal Rp250 ribu.
“Jika dilapangan masih temui pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm ganda, akan ditindak sesuai undang-undang tersebut,” ucap Kasat Lantas tegas.
Lebih jauh Kasat menjelaskan, sejauh ini, tingkat kesadaran masyarakat Inhu dalam mematuhi peraturan berlalu mulai tinggi lagi, tapi masih ada juga beberapa pengendara sepeda motor berboncengan, namun tidak mengenakan helm ganda.
“Wajib gunakan helm ganda, progam prioritas kita selanjutnya, agar masyarakat betul-betul sadar akan manfaat dan penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor,” kata Polantas tertinggi di Polres Inhu tersebut.
Untuk itu, diimbau kepada masyarakat, gunakan selalu helm standar saat berkendara dan helm ganda bagi yang berboncengan, agar terhindar dari tindakan tegas petugas dilapangan.
“Kita hanya ingin masyarakat bisa merubah paradigma lama, yakni pakai helm hanya karena takut di Tilang polisi, padahal helm alat pengaman bagi pengendara itu sendiri saat terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” pungkas Kasat.***